DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Cipta Kondisi Pasca Pelarangan FPI, Ini Statetmen Kajati Sulteng

109
×

Cipta Kondisi Pasca Pelarangan FPI, Ini Statetmen Kajati Sulteng

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuk Times.ID – Tahun 2021, Kejaksaan Agung RI Dr. ST. Burhanuddin memiliki beberapa program prioritas, diantaranya Cipta Kondisi Pasca Pelarangan Front Pembela Islam (FPI).

Terkait tindak lanjut program tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohi SH., MH di sela-sela kunjungannya di Kejari Banggai pada kalangan media mengatakan, institusinya siap menjalankan proses penegakan hukum terhadap siapapun yang masih menjalankan segala bentuk pelarangan yang berkaitan dengan FPI.

“Itu kan sudah menjadi keputusan pimpinan di pusat. Apapun yang diputuskan tetap dilaksanakan. Proses penegakan hukum (tetap berjalan, red) sepanjang hal-hal itu dilakukan”, ucap pria yang humoris ini. *

Baca:  Pengeluaran Masjid Agung Luwuk Rp 4,9 Juta, Berikut Rinciannya

(cen)

error: Content is protected !!