Pilkada

Dana Kampanye Winstar Rp 0, Ini Penjelasan Divisi Hukum KPU

263
×

Dana Kampanye Winstar Rp 0, Ini Penjelasan Divisi Hukum KPU

Sebarkan artikel ini
Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani

LUWUK, Luwuktimes.id – Laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon (paslon) H. Herwin Yatim-H. Mustar Labolo (Winstar) yang dimasukkan ke KPU Banggai Rp. 0.

Hal ini berbeda dengan LADK yang sebelumnya telah dilaporkan paslon Hj. Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) dan paslon H. Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM), yang memiliki nominal.

Yakni paslon nomor urut 1 tercatat sebanyak Rp49,9 juta dan paslon nomor urut 2 sebesar Rp751 juta.

Baca:  Tak Disebut Nama Herwin dan Mustar, Corong Pemda Banggai Beri Penjelasan

Baca juga: Dana Kampanye AT-FM Rp751 Juta, HATIMU Hanya Rp49,9 Juta

Berdasarkan pengumuman KPU Banggai nomor 386/PL.02.2-PU/7201/KPU-KAB/X/2020 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta pilkada 2020, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RADK) Rp. 0. Begitu pula dengan dana kampanye, dimana waktu penyampaian tanggal 25 Oktober 2020 pukul 16.12 wita, tertera angka Rp. 0.

Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani yang dikonfirmasi Luwuktimes.id, Selasa (27/10/2020) membenarkan laporan awal dana kampanye tersebut.

Baca:  Gerbong WINSTAR Berpindah ke HATIMU? Begini Jawaban Herwin Yatim

“Iya benar data itu,” kata Supriadi.

Dia pun memberi penjelasan, tertuang Rp. 0, karena mereka (Winstar, red) belum menyetor dana kampanye ke bank tempat pembukaan rekening khusus dana kampanye tersebut.

Akan tetapi sambung Budi-sapaannya, nanti akan terlihat lagi di laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, berapa yang paslon itu masukkan. *

(yan)

error: Content is protected !!