Scroll Untuk Baca Artikel
Parpol

Dari 16 Parpol hanya 9 Kontestan yang Punya Kursi di DPRD Banggai

245
×

Dari 16 Parpol hanya 9 Kontestan yang Punya Kursi di DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini
Bendera partai politik yang berada di depan halaman kantor KPU Banggai. (Foto: Sofyan Labolo)

LUWUK TIMES — Pada pemilu 2019 lalu, sebanyak 16 partai politik (parpol) yang mengikuti kontestasi politik lima tahunan itu di Kabupaten Banggai.

Namun dari 16 kontestan yang berkompetisi pada pemilu 4 tahun lalu itu, hanya ada 9 parpol yang punya kursi di DPRD Banggai.

Iklan
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kesembilan parpol yang memiliki wakil di parlemen lalong itu adalah, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, Perindo, PAN dan Partai Hanura.

Baca Juga:  Arus Sungai Singkoyo Seret Dua Anak di Toili Banggai

Sementara Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Berkarya, PSI, Demokrat, PBB dan PKPI, gagal mengirim wakilnya di gedung rakyat tersebut.

Dari sembilan parpol yang punya wakil di parlemen, mereka membagi habis 35 kursi di DPRD Banggai.

PDIP menggondol 10 kursi, NasDem 6 alegnya, Golkar 5 legislatornya dan Partai Gerindra dengan 4 wakilnya.

Selanjutnya PAN menggondol 3 kursi, PKS 3 anggota dewannya, PKB 2 kursi dan Partai Hanura serta Perindo masing-masing 1 perwakilan.

Baca Juga:  Terjadi di Luwuk, Berdebat Harga Tomat, Adik Aniaya Kakak

Dan dari sembilan parpol tadi mereka kemudian membentuk 7 fraksi di DPRD Banggai. Satu diantaranya fraksi gabungan.

16 Parpol di Banggai

Dari 18 parpol peserta pemilu 2024, hanya 16 parpol yang mengajukan bakal calon di KPU Kabupaten Banggai.

Dua parpol yang tidak memasukan dokumen fisik bakal calon hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan Peraturan KPU itu. Keduanya adalah Partai Ummat dan Partai Garuda.