Parpol

Dari 16 Parpol hanya 9 Kontestan yang Punya Kursi di DPRD Banggai

591
×

Dari 16 Parpol hanya 9 Kontestan yang Punya Kursi di DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Bendera partai politik yang berada di depan halaman kantor KPU Banggai. (Foto: Sofyan Labolo)

LUWUK TIMES — Pada pemilu 2019 lalu, sebanyak 16 partai politik (parpol) yang mengikuti kontestasi politik lima tahunan itu di Kabupaten Banggai.

Namun dari 16 kontestan yang berkompetisi pada pemilu 4 tahun lalu itu, hanya ada 9 parpol yang punya kursi di DPRD Banggai.

Kesembilan parpol yang memiliki wakil di parlemen lalong itu adalah, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, Perindo, PAN dan Partai Hanura.

Sementara Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Berkarya, PSI, Demokrat, PBB dan PKPI, gagal mengirim wakilnya di gedung rakyat tersebut.

Baca:  Maju Caleg DPRD Sulteng, Ibrahim Panari Sebar Ratusan APK

Dari sembilan parpol yang punya wakil di parlemen, mereka membagi habis 35 kursi di DPRD Banggai.

PDIP menggondol 10 kursi, NasDem 6 alegnya, Golkar 5 legislatornya dan Partai Gerindra dengan 4 wakilnya.

Selanjutnya PAN menggondol 3 kursi, PKS 3 anggota dewannya, PKB 2 kursi dan Partai Hanura serta Perindo masing-masing 1 perwakilan.

Baca:  Bupati Banggai pada Gerakan Indonesia Bebas Sampah di Teluk Lalong Luwuk

Dan dari sembilan parpol tadi mereka kemudian membentuk 7 fraksi di DPRD Banggai. Satu diantaranya fraksi gabungan.

16 Parpol di Banggai

Dari 18 parpol peserta pemilu 2024, hanya 16 parpol yang mengajukan bakal calon di KPU Kabupaten Banggai.

Dua parpol yang tidak memasukan dokumen fisik bakal calon hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan Peraturan KPU itu. Keduanya adalah Partai Ummat dan Partai Garuda.

error: Content is protected !!