DPRD Banggai

Dari 6,2 Miliar, Realisasi Retribusi IMB Dinas PUPR Banggai 12,92 Persen

317
×

Dari 6,2 Miliar, Realisasi Retribusi IMB Dinas PUPR Banggai 12,92 Persen

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Retribusi IMB
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir Dedi Lakita saat menghadiri rapat evaluasi PAD bersama Komisi 3 DPRD Banggai, Rabu (25/05/2022). (Foto: Sofyan Labolo/Luwuk Times)

LUWUK— Target retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) buat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun 2022 sebesar Rp 6,2 miliar lebih.

Realisasi hingga Mei 2022, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis itu baru mencapai Rp 807 juta lebih atau sekitar 12,92 persen.

Dengan demikian masih ada sisa target retribusi IMB yang harus ditunaikan OPD pimpinan Bambang Eka Sutedy hingga Desember mendatang, yakni Rp 5,4 miliar lebih.

Begitu pula dengan retribusi pemakaian kekayaan daerah atau penyewaan peralatan, meliputi sewa alat berat dan sewa alat laboratorium. Target Rp 5,7 miliar lebih realisasi Rp 113 juta lebih atau 1,97 persen. Sisa targetnya sebesar Rp 5,6 miliar lebih.

Sehingga dari total kedua item retribusi tadi, target Rp 12 miliar lebih yang realiasi Rp 921 juta lebih atau 7,65 persen dan sisa target 11,1 miliar lebih.

Data ini terungkap dalam rapat evaluasi pendapatan asli daerah (PAD) bertempat ruang rapat kantor DPRD Banggai, Rabu (25/05/2022).

Pembangunan

Anggota Komisi 3 DPRD Banggai, Helton Abd. Hamid pada rapat evaluasi PAD yang dipimpin I Putu Gumi sore itu mempertanyakan realisasi yang baginya masih sangat minim tersebut.

Baca:  Pemda dan DPRD Banggai Teken Nota Kesepakatan RPJPD 2025-2045

Menurut Helton, saat ini pembangunan pada 23 kecamatan se Kabupaten Banggai sangatlah pesat. Sehingga sangat miris ketika realiasi IMB baru berada pada angka 12,92 persen.

“Dari Rata sampai dengan ke Nuhon giatnya pembangunan. Saya kira tidak masuk akal ketika retribusi IMB tidak tercapai,” kata Helton.

Lagi pula sambung politisi Partai NasDem Banggai ini, IMB menjadi dokumen penting bagi pemilik rumah. Karena dokumen tersebut bisa menjadi anggunan.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir Dedi Lakita mengatakan, belum lama ini OPD nya telah menggelar rapat internal membahas tentang pencapain retribusi IMB.

Hasil rapat, pihaknya akan proaktif melakukan penagihan dan penertiban IMB pada 23 kecamatan se Kabupaten Banggai.

“Insya Allah kita akan turun ke rumah-rumah untuk menagih IMB, dengan melibatkan Satpol PP,” kata Dedi Lakita.

Aplikasi

Dalam rangka memaksimalkan penagihan IMB lanjut dia, Dinas PUPR Banggai akan menggunakan aplikasi yang bisa mendeteksi IMB.

Baca:  Tujuh Lokasi Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H di Luwuk

“Saat saya masih di Pemda Tojo Unauna, pola ini kami terapkan. Insya Allah realiasi retribusi bisa mencapai angka maksimal, minimal 50 persen lebih dari target,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Dedi Lakita sempat menyentil soal kenaikan retribusi. Pengakuannya pada Komisi 3 DPRD Banggai, saat kenaikan retribusi pihaknya tidak terlibat.

“Retribusi kita naik. Tapi kami tidak terlibat. IMB Dinas PUPR tahun 2015 lalu hanya Rp1 miliar. Tapi tahun ini melonjak Rp 6 miliar,” kata dia.

Anggota Komisi 3 DPRD Banggai, Nasir Himran menyarankan kepada Dinas PUPR Kabupaten Banggai agar lebih proaktif alias jemput bola terkait retribusi IMB.

Pasalnya, warga saat mengurus IMB dibuat susah oleh Dinas PUPR Banggai. Dan kasus ini sambung Ami Ateng-sapaan Nasir Himran terjadi padanya.

“Kami sudah ke kantor. Bawa uang lagi untuk membayar IMB. Tapi masih saja sulit untuk membayarnya. Perlu jemput bola,” kata Nasir Himran sembari mengaku karena susahnya urus IMB, sehingga SPBU, rumah dan toko yang ada di Kelurahan Soho miliknya belum ada IMB. *

error: Content is protected !!