DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

Dari 8 Area Intervensi, PBJ Tertinggi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

365
×

Dari 8 Area Intervensi, PBJ Tertinggi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
Dewa Supatriagama

“Target Kita Semoga Mencapai 95 Persen Lebih”Dewa Supatriagama

Reporter Naser Kantu

LUWUK, Luwuktimes.id – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan korupsi melalui Pencegahan Korupsi Terintegrasi.

Di Kabupaten Banggai terdapat 8 Area Intervensi Kooordinasi dan Supervisi Pencegahan.

Yakni Perencanaan dan Pegangggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Berdasarkan data yang dikeluarkan KPK, hingga Semester II progres keberhasilan Pemda Banggai dalam upaya pencegahan korupsi teritegrasi yakni PBJ berada di posisi teratas, dengan presentase sebesar 41,7 %, Manajemen Aset Daerah 39 %, Pengawasan APIP 35,3 %, Perizinan 34 %, Manajemen ASN 33,3 %, Perencanaan dan Penganggaran APBD 31,9 %, dan Tata Kelola Keuangan Desa 28,8 %.

Secara keseluruhan Kabupaten Banggai mencapai 35 % dan Optimalisasi Pajak Daerah 28,1%.

Kepala BPBJ Kabupaten Banggai Dewa Supatriagama kepada Luwuktimes.id, mengatakan seyogianya pencapaian PBJ tersebut lebih tinggi dari angka yang ada.

Hal ini dikarenakan, belum tersinkronnya data yang berasal dari Penanyangan SIRUP.

“Padahal progres Penayangan SIRUP-nya sudah ada, cuma mungkin belum masuk ke KPK,” tuturnya.

Beberapa indikator lainnya yang dipantau KPK pada area intervensi PBJ adalah SDM PBJ telah menyentuh 76,60 % yang terbagi pada 3 sub indikator.

Meliputi Pokja UKPBJ Permanen 100 %, Ketersediaan SDM UKPBJ 100 %, dan Ketersediaan Jabatan Fungsional 35 %.

Setelah itu ada Pelaksanaan Tupoksi sebesar 57% dengan sub indikator Evaluasi Kegiatan PBJ 100%, Review Perencanaan PBJ 100.00 %, Vendor Management System 0.00 %, dan Advokasi PBJ 0,00 %.

Baca juga: Simak Daftar Penerima Sertifikasi Redistribusi Tanah Obyek Landreform

Ketiga adalah indikator perangkat pendukung tercapai 100.00 %, yang di dukung oleh Sub Indikator Kode Etik 100.00 %, TPP Khusus UKPBJ 100.00 %, dan SOP 100 %.

Pada indikator ke 4 terkait Penayangan SIRUP 0 %, dan terakhir Review HPS juga 0.00 %.

Meskipun begitu, dengan upaya yang maksimal Dewa berharap PBJ Banggai bisa meraih capaian seperti tahun 2020.

“Minimal kami bisa sama seperti tahun kemarin 96,2 %,” ucap anggota Perbakin Banggai ini.

Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian/ Lembaga yang terkait lainnya.

Implementasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Identifikasi titik rawan korupsi baik di tingkat pusat maupun daerah
  2. Pernyataan dan Penandatanganan Komitmen
  3. Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh Kepala Daerah
  4. Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi
  5. Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah
  6. Monitoring dan Evaluasi Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi resiko dan potensi korupsi di daerah serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.*

Baca:  Satu Juta Satu Pekarangan, Pemda Banggai Gandeng Perusahaan Migas
error: Content is protected !!