DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

Delapan Point Isi Rekomendasi DPRD Banggai untuk PT KLS

406
×

Delapan Point Isi Rekomendasi DPRD Banggai untuk PT KLS

Sebarkan artikel ini
PURT DPRD Banggai
Irwanto Kulap

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Komisi 1 DPRD Banggai tidak setengah hati dalam menuntaskan permasalahan dugaan penyerobotan tanah oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang sebelumnya menjadi keluhan warga.

Endingnya, salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) ini mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Banggai Amirudin dalam menyikapi persoalan warga desa Singkoyo, desa Toili dan warga Moilong tersebut.

Ada delapan point isi rekomendasi yang mendasari tanda-tangan Ketua DPRD Banggai Suprapto tertanggal 14 September 2022 itu.

“Kami sudah merekomendasikan ke pimpinan dewan,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap kepada Luwuk Times, Kamis (15/09/2022) tadi malam.

Berikut isi rekomendasi DPRD Banggai:

1). Berdasarkan rapat dengar pendapat Komisi I yang mana PT KLS memiliki lahan HGU seluas 5.735 Ha.

2). Izin HGU PT KLS telah berakhir tanggal 31 Desember 2021.

3). PT KLS tidak dapat memperpanjang izin HGU yang telah berakhir.

4). PT KLS setelah tidak dapat memperpanjang izin HGUnya maka melakukan pembaharuan izin ke Kementerian ATR/BPN Pusat.

Baca:  Amirudin: Masa Pinjam Gedung harus ke Bupati Lagi

5). Berdasarkan hasil pemetaan oleh Kementerian ATR/BPN telah terjadi koreksi seluas 3.711 Ha, sehingga sisanya tidak masuk lagi dalam peta izin pembaharuan PT KLS.

6). Dengan demikian sejumlah saran kepada Bupati Banggai sebagai berikut:

a. Agar menelitikan tentang peta izin HGU pembaharuan yang dimohonkan oleh PT KLS seluas 3711 Ha serta jika diluasan tersebut terdapat tanah milik rakyat sesuai alas hak yang kuat, maka dapat dikeluarkan dari peta pembaharuan PT KLS.

b. Kepada Bupati Banggai untuk segera membentuk Tim Khusus terkait evaluasi tentang luas Izin HGU PT KLS. Jangan sampai luasan lahan tanaman sawit lebih besar dari izin HGU yang dimiliki oleh PT KLS yang bukan masuk didalam plasma.

c. Terkait dengan luasan yang keluar dengan izin pembaharuan HGU milik PT KLS yang dimohonkan, maka dapat digunakan sebagai lahan cadangan umum negara yang dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan regulasi.

d. Kepada Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi/berkonsultasi dengan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah dalam pembentukan Tim Panitia B.

Baca:  Tidak Yakin Tukin Naik, Ini Penjelasan Teknis Sekretaris FPG

e. Terkait lahan persawahan milik masyarakat yang telah memiliki alas hak kuat dan dugaaan masuk dalam Penanam Sawit dapat kembali sebagaimana mestinya.

7). PT KLS dan perusahaan sawit lainnya belum melaksanakan coorporate social responsibility dengan baik sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014.

8. Kepada Bupati Banggai dapat meneliti pajak-pajak yang berkaitan dengan kewenangan dan hak pemerintah daerah terhadap perkebunan Sawit di Kabupaten Banggai.

RDP

Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Komisi 1 DPRD Banggai telah menggelar rapat dengar pendapat atau RDP, tanggal 9 Agustus 2022.

Sejumlah pihak menjadi peserta RDP. Mereka adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai oleh Kabid PPD, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai, Camat Moilong dan Camat Toili.

Selain itu Kasub Administrasi Pemerintahan, Kasi Trantib Kecamatan Moilong, Kepala Desa Toili dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banggai.

Hadir pula Ketua BPD Toili, perwakilan masyarakat Desa Singkoyo, Toili dan warga Moilong. *

error: Content is protected !!