Kriminal

Denny Kurniawan, Dirut PT. ANI di Tahan JPU Kejati Sulteng

705
×

Denny Kurniawan, Dirut PT. ANI di Tahan JPU Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
Penahanan Dirut PT. ANI
Penahanan Direktur Utama PT. ANI, Denny Kurniawan oleh JPU Kejati Sulteng, Kamis (08/09/2022). (Foto : Kasipenkum Kejati Sulteng)

PALU – Penyidik Polda Sulteng bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulteng menggelar Tahap II atas perkara perbuatan melawan hukum pada petinggi perusahaan pertambangan nikel PT. Anugerah Nusantara Internasional (ANI).

Pelimpahan barang bukti dan tersangka berkas perkara dalam dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen dilakukan tersangka eks Direktur Utama PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) Denny Kurniawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin Kota Palu, Kamis (08/09/2022).

Tersangka Denny Kurniawan didampingi didampingi kuasa hukumnya DR. Santrawan T. Paparang, menjalani proses tahap II mulai pukul 14.30 WITA sampai Pukul 16.15 WITA .

Usai tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka lalu dibawa menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk ditahan.

Baca:  Kementerian ESDM Hentikan Sementara RKAB PT. ANI

Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan, pada proses penyidikan di kepolisian, terdakwa Denny Kurniawan tidak ditahan, olehnya JPU melakukan penahanan 20 hari kedepan mulai Kamis 08 September 2022 hingga Selasa 27 September 2022 di Rutan Polda Sulteng.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 08 September 2022,” ujarnya.

Ia mengatakan, penahanan terhadap terdakwa dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Terdakwa diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” sebutnya

Baca:  Sebar Foto Porno, Polisi Tangkap Pria Asal Luwuk Utara

“Dan dalam waktu dekat JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan,” pungkasnya.

Dirut PT ANI Denny Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.

Perkara inipun menjadi perhatian Bareskrim Polri dan untuk menjaga independensi penyidik. Penyidikan perkara telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini selain Denny Kurniawan, juga menyeret tersangka turut tersangka lainnya David Israel. *

error: Content is protected !!