Pilkada

Desak Kasasi, Begini Debat Mantan Ketua KPU dan Para Komisioner

315
×

Desak Kasasi, Begini Debat Mantan Ketua KPU dan Para Komisioner

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua KPU Banggai, Irman Budahu berorasi di depan kantor KPU Banggai. (Foto: Sofyan)

LUWUK, Luwuktimes.id – KPU Banggai menjamin tidak akan melewati limit waktu 5 hari pasca putusan PTTUN Makassar untuk mengambil keputusan, apakah akan menerima atau memilih upaya kasasi di MA. Untuk memutuskan itu, KPU akan menggelar pleno.

Demikian penyampaian Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow dihadapan para pendemo yang mengatasnamakan Batumundoan Banggai di halaman kantor KPU Banggai, Rabu (21/10/2020).

advertisement
advertisement

“KPU tetap bersandar pada aturan. Pasca dibacakan putusan oleh Majelis Hakim PTTUN, kami diberikan waktu paling lama 5 hari untuk menindaklanjuti putusan PTTUN. Itu artinya jatuh tempo hari Jumat,” kata Zaidul.

Begitu pula sambung Zaidul, ketika KPU akan mengeksekusi atau menjalankan putusan itu, maka KPU diberikan waktu paling lama 7 hari. “Itu artinya jatuh temponya sampai dengan hari Selasa pekan depan,” kata Zaidul.

Dialog yang dihadiri lima komisioner KPU Banggai itu sempat berjalan alot. Itu setelah Zaidul mengaku belum menerima dokumen fisik putusan PTTUN.

Irman Budahu yang memimpin aksi demo siang itu langsung menyanggah.

Baca:  10 Juli 2023, Lima Komisioner KPU Kabupaten Banggai Berakhir Tugas

“Sejak dibacakan putusan sampai hari ini KPU belum terima fisik? Timbul pertanyaan kenapa tidak dijemput. Ada PH (penasehat hukum, red) nya disana. Ada apa ini. Rasional kami tidak terima. Ini ada unsur kesengajaan,” kata Irman.

Tudingan itu dijawab Zaidul. “Salinan fisik putusan PTTUN sudah ada di tangan PH. Sekarang hari Rabu, dan hari Jumat sudah ada keputusan kami, apakah akan kasasi atau tidak,” kata Zaidul.

error: Content is protected !!