DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Di Dua Rumah Warga, Polisi-Babinsa Sita 60 Kantong Cap Tikus

169
×

Di Dua Rumah Warga, Polisi-Babinsa Sita 60 Kantong Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Polisi dan Babinsa sita miras jenis cap tikus. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK UTARA, Luwuktimes.id – Pemberantasan miras di Kabupaten Banggai terus digiatkan selama proses tahapan Pilkada Serentak tahun 2020. Hal itu dilaksanakan demi menjaga dan mencipatakan situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Terbaru, Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, bersama anggotanya serta Babinbsa menggerebek dua tempat di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Selasa malam (10/11).

“Kita menerima informasi dari warga bahwa kedua lokasi itu menjual miras,” sebut AKP Petrus.

Dua rumah yang razia itu yaitu milik AS alias A (23) dan FS (43). Dari penggerebekan itu, polisi menyita 60 kantong minuman beralkohol jenis cap tikus (ciu).

“Di kios AS disita 9 kantong. Sedangkan di kios milik FS sebanyak 51 kantong cap tikus,” ungkap perwira tiga balak ini.

Baca:  583 Pebulutangkis se Sulteng Berkompetisi di Kejuaraan Badminton Open Tournament Bupati Cup

Seluruh barang bukti minuman haram itu diamankan di Mapolsek bersama pemiliknya guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Terima kasih terhadap masyarakat yang telah berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan tentang peredaran miras kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Petrus. *

(hae/yan)

error: Content is protected !!