Kriminal

Di Luwuk, Dua Pelaku Sabu Ditangkap, Babuk 16.62 Gram

298
×

Di Luwuk, Dua Pelaku Sabu Ditangkap, Babuk 16.62 Gram

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku sabu-sabu beserta barang bukti diamankan Polres Banggai. (FOTO: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID—Jajaran Satresnarkoba Polres Banggai meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua tempat di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (25/1/2021) dini hari.

Dua tersangka yang diringkus ini masing-masing berinisial RA alias O (28) warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk dan RS alias R (22) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Penangkapan ini awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Gunung Colo, Kelurahan Soho.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA alias O di rumahnya sekitar pukul 22.30 Wita,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur.

Baca:  Cabuli Anak 7 Tahun, Pria Bangkep Ini Ditangkap Polisi

Di dalam rumah tersangka RA alias O polisi mengamankan barang bukti berupa tiga sachet sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis dengan berat bruto 1,43 gram, sebuah alat hisap sabu (bong) dan sebuah korek api gas yang telah dirakit.

“Tersangka langsung kita amankan guna pengembangan lebih lanjut,” beber Iptu Makmur.

Polisi kemudian tidak tinggal diam. Untuk mengetahui asal barang terlarang tersebut, polisi kemudian menginterogasi RA alias O. Dan dari interogasi tersebut diketahui sabu tersebut didapatkan dari tersangka RS alias R.

“Kita langsung bergerak cepat mencari keberadaan tersangka RS alias R,” ujar perwira dua balak ini.

Alhasil, pada Minggu sekira pukul 00.30 Wita polisi berhasil menangkap tersangka RS alias R di salah satu rumah di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, dan melakukan penggeledahan.

Baca:  Tim Futsal Polres Banggai Runner up, Bripka Arfandi The Best Player

“Di rumah itu berhasil ditemukan 36 sachet berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,19 gram,” terang Iptu Makmur.

Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dengan total sebanyak 39 sachet berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu bersama seperangkat alat hisap langsung di bawa ke Mapolres Banggai gunaproses hukum lebih lanjut.

“Total seluruhnya narkotika jenis sabu ini sebanyak 39 sachet dengan berat bruto 16.62 gram,” tutup Iptu Makmur.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!