DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Di Simpang Raya, Polisi Hancurkan Gubuk Penyulingan Cap Tikus

191
×

Di Simpang Raya, Polisi Hancurkan Gubuk Penyulingan Cap Tikus

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuktimes.id – Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kabupaten Banggai semakin digencarkan dilakukan aparat kepolisian. Tak hanya menyasar rumah warga, warung dan toko kecil, aparat kepolisian juga turun memberantas hingga di lokasi yang diduga kuat sebagai tempat penyulingan barang haram tersebut.

Seperti yang dilakukan personel Polsek Bunta, Sabtu (03/09/2020). Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, memusnahkan satu tempat pembuatan cap tikus di Desa Gonohop, Simpang Raya.

Di dalam gubuk itu, Iptu Nanang bersama anggotanya menemukan seperangkat alat penyulingan serta sebuah galon serta drum yang digunakan sebagai tempat masak berisikan bahan baku pembuatan miras cap tikus (saguer).

“Galon tersebut berisikan cap tikus sebanyak 25 liter. Sedangkan di dalam drum sebanyak 50 liter,” ungkap Iptu Nanang.

Iptu Nanang menyebutkan, agar pemilik tempat penyulingan cap tikus tidak dapat lagi melakukan akfititasnya seperangkat alat penyulingan minuman haram itu dimusnahkan.

Baca:  PC PPAI Banggai Serahkan Bantuan Duka, Jufry Kambey: Ini Program Kami

“Untuk gubuknya juga kami musnahkan dengan cara di bongkar,” terang perwira dua balak ini.

Mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini menuturkan, lokasi gubuk penyulingan itu harus ditempuh dengan dengan melewati sungai dan perkebunan warga.

“Kami tidak akan pernah lelah memberantas miras meski harus berjalan kaki puluhan kilo meter,” pungkas Iptu Nanang. *

(rls)

error: Content is protected !!