Luwuk

Dianggap Tak Bersyarat Administrasi, Pendaftar Minta Keterangan Timsel

109
×

Dianggap Tak Bersyarat Administrasi, Pendaftar Minta Keterangan Timsel

Sebarkan artikel ini
Maryono Yusuf menyerahkan surat perihal meminta keterangan resmi dari timsel calon anggota Bawaslu Banggai, Sabtu (19/12). (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuktimes.id – Maryono Yusuf, salah satu dari sejumlah pendaftar calon anggota Bawaslu Banggai sisa masa jabatan 2020-2023 yang tereliminasi pada seleksi administrasi.

Terhadap keputusan tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Kabupaten Banggai itu, Maryono Yusuf yang akrab disapa Ryo ini tak diam. Sabtu (19/12), dia menyambangi sekretariat timsel di kantor Bawaslu Banggai jalan Pulau Seram 12 A, untuk meminta keterangan resmi terkait tidak lulusnya dalam seleksi tahap awal tersebut.

“Timsel sudah menggunakan hak juga kewenanganya. Dan kami sudah melaksanakan kewajiban kami,” kata Ryo kepada Luwuktimes.id, Minggu (20/12).

Mantan komisioner Panwascam Bunta 2018-2019 ini mengaku, sangat menghormati prosedur yang dijalani, termasuk menghormati hak dalam kewenangan timsel untuk membuat keputusan.

Baca:  Polsek Luwuk Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Rakyat

Ryo juga meyakini timsel pun akan menghormati setiap pendaftar yang menggunakan haknya sebagai warga negara dengan tertib setelah menunaikan kewajiban sebagai pendaftar. Nah sekarang kata Ryo, giliran timsel melaksanakan kewajibannya untuk menindaklanjuti setiap respon dari para pendaftar.

Baca juga: Empat Staf Bawaslu Lulus Administrasi, Apakah Menaati SE Sekjen?

Ryo menjelaskan, setelah membaca pengumuman timsel pada tahapan administrative, timsel telah melakukan seleksi dan hasil seleksinya telah diumumkan tanpa ada namanya dan beberapa teman lainnya yang diketahui turut mendaftar, sehingganya Ryo melayangkan surat kepada timsel untuk meminta keterangan resmi tentang sebab tidak dicantumkan namanya dalam pengumuman.

Baca:  Demi Lahirnya Sultim, Hasrin Rahim Akan Tempuh Dua Jalur

Ryo meyakini semua pihak dalam menyelenggarakan instrumen sistem kenegaraan wajib saling menghormati setiap ruang-ruang hak dan kewajiban termasuk memberikan keterangan resmi secara tertulis dalam arti seluas luasnya, apa yang menyebabkan lulus atau tidak lulus, bersyarat atau tidak bersyarat dan seterusnya, itulah yang dimaksud kewajiban timsel dan hak pendaftar. 

Diakhir komentar, Ryo berpesan kepada timsel agar tidak menggunakan metode yang salah untuk menguji kesalahan. Tapi gunakanlah metode yang benar untuk membuktikan salah atau benar. *

(yan)

error: Content is protected !!