Pilkada

Diberhentikan DKPP, Dua Mantan Ketua Bawaslu tak Berkomentar

334
×

Diberhentikan DKPP, Dua Mantan Ketua Bawaslu tak Berkomentar

Sebarkan artikel ini
Ruslan Husen dan Bece Abd. Junaid

LUWUK, Luwuktimes.id— Keputusan tegas diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Empat komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai dan satu komisioner Bawaslu Provinsi Sulteng, dijatuhkan hukuman pemberhentian tetap.

Dua dari lima personil pengawas pemilu itu sebelumnya adalah Ketua Bawaslu, yakni Ruslan Husen mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng dan Bece Abd. Junaid mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai.

Terhadap keputusan Majelis Hakim DKPP RI itu, keduanya memilih tidak berkomentar. Baik Ruslan maupun Bece tidak memberi jawaban atas pertanyaan wartawan terkait tanggapan atas keputusan itu, Rabu (04/11).

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap terhadap 4 komisioner Bawaslu Banggai, yakni Bece Abd Junaid, Muh Adamsyah Usman, Marwan Muid dan Nurjana Ahmad. Sanksi serupa juga diberikan kepada komisioner Bawaslu Sulteng yakni Ruslan Husen.

Baca:  Begini Penjelasan Furqan Soal Program Rp500 Juta Per BUMDes
Baca juga: Kursi PAW Komisioner Bawaslu Banggai Kosong, Mengapa?

Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan DKPP RI terhadap kelima penyelenggara Pemilu itu atas aduan dari bakal calon bupati Banggai H Herwin Yatim, pasca putusan rekomendasi pelanggaran administrasi yang mengakibatkan penerbitan putusan TMS KPU terhadap paslon WinStar.

Oleh majelis hakim DKPP RI yang membacakan putusan perkara 109-PKE-DKPP/IX/2020, Rabu (4/11), yakni ketua Dr H Alfitra Salam APU, anggota Dr Ida Budhiarti SH MH, Didik Supriyanto S.IP M.IP, dan Prof Dr Teguh Prasetyo SH M.Si, teradu 1 hingga 4 (ketua dan 3 anggota Bawaslu Banggai) serta teradu 6 (anggota Bawaslu Sulteng) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Baca:  Sulianti Murad Blusukan di Luwuk Utara, Seperti Ini Keluh-Kesah Warga

Dalam membacakan putusan, majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan teradu 1 hingga 4, serta teradu 6, merupakan bentuk pembangkangan terhadap lembaga Bawaslu. Yang telah melalukan monitoring dan supervisi agar putusan Bawaslu Banggai menolak upaya gugatan sengketa pengadu, dapat diperbaiki karena tidak sesuai ketentuan dan mekanisme.

Putusan pemberhentian tetap terhadap 4 anggota komisioner Bawaslu Banggai dan 1 komisioner Bawaslu Sulteng itu, berlaku mulai putusan dibacakan dan diberi waktu 7 hari sejak pembacaan, untuk dilaksanakan oleh Bawaslu Sulteng. *

(yan)

error: Content is protected !!