Diduga Ilegal Fishing di Luwuk Banggai, Puluhan Nelayan Diamankan

oleh
Dugaan Ilegal fishing di Luwuk Kabupaten Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk Times— Personil gabungan TNI-Polri kembali mengamankan sejumlah nelayan. Mereka diduga melakukan illegal fishing di perairan Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.

Diamankannya para terduga pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan pukat cincin ini berawal dari informasi masyarakat setempat.

Menerima informasi itu, Danramil Luwuk Letda Romel Kamea dan Plh Kapolsek Luwuk AKP Beny Lauwo langsung mendatangi TKP dan mengamankan para terduga pelaku di Pelabuhan Desa Kayutanyo.

Baca Juga:  Atlet Biliar Banggai Moh Akbar Riansyah Lolos Selekda Kualifikasi PON Aceh-Sumut

“Warga sekitar melaporkan bahwa adanya aktivitas kapal dari luar Kabupaten Banggai yang diduga menangkap ikan diperairan Desa Kayutanyo menggunakan pukat cincin,” ungkap AKP Beny Lauwo.

Dari TKP personil TNI-Polri berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor Nelayan 2016 yang dikemudikan oleh AT dan 20 orang anak buah kapal (ABK).

Dari pengeledahan petugas menemukan pukat cincin diatas kapal tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku illegal fishing ini mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya tersebut.

Baca Juga:  Kapolsek Toili Bantu Warga Penderita Hidrosefalus

“Melihat beberapa warga sudah tersulut emosi, kami coba menenangkan warga masyarakat agar menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak Polsek Luwuk,” ucap Plh Kapolsek Luwuk ini.

Dan untuk menjaga situasi tidak tambah tegang, Polisi langsung melakukan pengamanan terhadap KM Nelayan 2016 bersama 21 orang ABK menuju Luwuk untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. *

Humas Polres Banggai

Editor: Sofyan