DKISP Kabupaten Banggai

Bangkep

Diduga Pengedar Narkoba, Dua Warga Bongganan Ditangkap Polisi

237
×

Diduga Pengedar Narkoba, Dua Warga Bongganan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Warga Bongganan
DD dan MB yang diduga pengedar sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Bangkep, Selasa (04/02/2022). (Foto: Humas Polres Bangkep)

Reporter Moh. Dahlan

SALAKAN— Diduga pengedar narkoba, dua warga desa Bongganan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangkep, Selasa (04/01/2022).

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi.

“Kami telah menangkap dua lelaki yang kami duga sebagai pengedar narkoba. Kedua warga Bongganan itu berinisial DD.MD alias D (46) dan MB alias T (32), kata Iptu Deky Wahyudi.

Baca:  Razia Gabungan ke Penginapan dan Hotel di Kota Luwuk

Penangkapan kedua pelaku itu saat mereka berada pada sebuah kamar di salah satu penginapan desa Bongganan bersama sejumlah barang bukti lainnya.

“Kedua warga Bongganan itu sudah menjadi target. Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Dan atas nama pimpinan, kami ucapkan terima kasih,” jelas Deky. *

Daftar Barang Bukti

Dua paket Narkotika jenis sabu berat bruto 2,08 gram

Baca:  Asprov PSSI Sulteng Mengutuk Keras Statemen Asisten Pelatih Bangkep

Satu buah kaca pireks

12 bungkus plastik kecil

Dua buah bong (alat hisap shabu)

Satu Unit Handphone merk Samsung A525F warna hitam

Satu Unit Handphone merk Vivo 1807 warna hitam biru dongker

Satu buah dompet warna hitam

Satu lembar kain kecil warna kuning

Dua buah gulungan timah (sumbu)

Tiga korek api gas

Empat buah pipet plastik

Satu buah kaca pireks

error: Content is protected !!