DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Digugat ke PTUN Palu, Pemda Banggai Siapkan Tim Hukum

262
×

Digugat ke PTUN Palu, Pemda Banggai Siapkan Tim Hukum

Sebarkan artikel ini
PTUN Palu
Alfian Djibran

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Gugatan ke PTUN Palu oleh tim pengawal visi misi Bupati Banggai (TPVMB), dengan pihak tergugat Bupati Banggai H Amirudin, akhirnya mendapat tanggapan balik dari Pemda Banggai.

Menurut Asisten II Setdakab Banggai yang juga mantan tim panitia seleksi (Pansel) Perumda Banggai, Alfian Djibran, Pemda siap meladeni gugatan PTUN tersebut.

“Pemkab Banggai siap menghadapi. Dan tim hukum kita sudah siap untuk itu,” kata Alfian, Sabtu (20/11) tadi malam.

Baca juga: Lagi, Pelayanan Air PDAM Banggai Terganggu

Baca:  Tahun Ini PHBI Banggai Pusatkan Peringatan Isra Miraj di Masjid Al Ilham Bungin Luwuk

Tentang upaya hukum oleh Aswan Ali cs, bagi Alfian itu lumrah dalam proses birokrasi pemerintahan.

“Saya kira itu merupakan tahapan proses birokrasi pemerintahan, yang salah satu bagian adalah mengujikannya ke ranah hukum,” kata Alfian.

Sebelumnya, TPVMB resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Palu, dengan pihak tergugat Bupati Banggai H Amirudin.

Gugatan ke PTUN Palu oleh TPVMB, terkait pengangkatan Direksi PDAM atau Perumda Banggai yang menurut dugaan TPVMB melanggar ketentuan peraturan.

Baca juga: Direktur Teknik PDAM Ferdy Saadjat tak Masuk Gugatan TPVMB

Baca:  Pesan Kadis Ketapang buat Kelompok Kembang Tani Lumpoknyo

Langkah hukum ini ada, pasca DPRD Banggai memutuskan agar penyelesaian perkara pengangkatan direksi oleh Bupati Banggai, dapat melalui upaya hukum ke pengadilan.

Adapun para penggugat itu terdiri dari tiga warga masyarakat Banggai, yakni Aswan Ali, S.H, Burhanuddin Mang dan Prayudi Baharullah.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) tersebut terdaftar pada PTUN Palu dengan nomor register perkara 74/G/2021/PTUN PL,” kata Aswan Ali, Kamis (18/11). *

error: Content is protected !!