Pilkada

Dilarang Memasang APK yang Tidak Sesuai Desain dan Ukuran KPU

205
×

Dilarang Memasang APK yang Tidak Sesuai Desain dan Ukuran KPU

Sebarkan artikel ini
Salah satu ruas jalan di Kota Luwuk yang dijadikan tempat pemasangan baliho baik para paslon maupun bakal paslon. (Foto: Sofyan)

LUWUK, Luwuktimes.id – Alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran yang difasilitasi KPU dilarang untuk dipasang. Petugas penertiban APK pun tak hanya dari satu lembaga, melainkan sejumlah instansi yang membentuk kelompok kerja atau pokja.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Bece Abd. Junaid yang ditemui Luwuktimes.id, Rabu (30/09/2020) menjelaskan, saat ini sudah masuk pada tahapan kampanye pasangan calon (paslon) pilkada 2020.

“Kampanye paslon sudah dimulai sejak tanggal 26 September 2020,” kata Bece.

Dan saat ini sambung Bece, para paslon sedang mengajukan desain APK ke KPU, untuk selanjutnya diadakan KPU berdasarkan ukuran serta jumlah yang telah diatur dalam regulasi.

Baca:  Ini Daftar PAW KPU, Apakah Bernasib Sama dengan 4 Komisioner Bawaslu?

“Setelah dibuat, maka KPU menyerahkan APK dan bahan kampanye kepada paslon. Disitulah yang nantinya menjadi patokan kami dalam melakukan pengawasan,” jelas Bece.

error: Content is protected !!