LUWUK TIMES— Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) suku komuntas adat terpencil (KAT) di Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai, belum lama ini.
Monev itu terfokus pada suku KAT desa Simpang Dua yang saat ini berjumlah 34 jiwa.
Hasil monev itu kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Banggai, Aiya Karim Selasa (09/09/2025), komuntas adat terpencil itu saat ini sudah tidak menetap dalam hutan. Akan tetapi mereka sudah pindah ke Dusun Kompanga Desa Simpang Dua.
“Meski sudah beralih, namun tempat tinggal mereka (KAT) itu masih cukup jauh dari kawasan perkampungan, sekitar 10 kilometer,” kata Aiya.
Agenda monev Dinas Sosial Kabupaten Banggai ini sambung Aiya, untuk memastikan apakah keberadaan suku KAT tersebut tertangani sekaligus mendapat perhatian dari pemerintah desa setempat.
Berdasarkan keterangan Sekdes Simpang Dua lanjut Aiya, para suku KAT itu telah mendapatkan bantuan dari desa.
“Alhamdulilah pemerintah desa setempat telah mengalokasikan bantuan kepada suku KAT,” ucapnya.
Lahan Pemdes
Hanya saja ada satu kendala. Pemerintah desa belum dapat menyiapkan lahan buat komunitas ada terpencil tersebut. Sekalipun mereka secara administrasi tercatat sebagai warga dusun Kompanga.
“Pemdes belum mampu menyiapkan lahan untuk suku KAT. Tapi secara administrasi mereka tercatat sebagai warga dusun. Itu terbukti dengan mereka telah mendapat bantuan dari desa setempat,” jelas Aiya.












