Nasional

Dipanggil Kejagung RI Terkait Impor Garam, Begini Keterlibatan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan

279
×

Dipanggil Kejagung RI Terkait Impor Garam, Begini Keterlibatan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan

Sebarkan artikel ini
Penulis: RilisEditor: Naser KantuSumber Berita
Susi Pudji Astuti
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudji Astuti memenuhi panggilan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI, Jumat (07/10/2022). (Foto : Puspenkum Kejagung RI)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dibawah tongkat komando ST Burhanudin, kembali membidik salah satu perkara dugaan Tipikor.

Dalam Pers Rilis yang dikeluarkan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Kejagung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan ini mendasari Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Saksi yang diperiksa yaitu DR. (HC) SP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, pada Jumat (07/10/2022).

SP diperiksa, dalam kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode tersebut, saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.

Baca:  Seragam Satpam Mirip dengan Polisi, Ini Alasannya

Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton.

Hal itu berdampak terjadi kelebihan supplay dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.

Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca:  ST Burhanuddin: Menjadi Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran yang Tidak Berkesudahan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang.

Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor. *

error: Content is protected !!