Luwuk

Direksi PDAM Disoal, Kabag Hukum belum Berkomentar

298
×

Direksi PDAM Disoal, Kabag Hukum belum Berkomentar

Sebarkan artikel ini
Direksi PDAM
Koordinator tim pengawal visi-misi Bupati Banggai, Aswan Ali saat diwawancara sejumlah wartawan di kantor DPRD Banggai, Kamis (16/09). (Foto: Sofyan/Luwuk Times)

Reporter Naser Kantu

LUWUK, Luwuktimes.id – Pengangkatan Direksi PDAM masih saja menjadi sorotan Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai atau TPVMB.

Bahkan wadah ini bakal mengambil langkah hukum soal keabsahan pengangkatan direksi perusahaan pelat merah tersebut.

Hal ini terlihat dari langkah TPVMB yang mengajukan somasi kepada Bupati, setelah upaya keberatan atas pengangkatan Direksi PDAM yang diajukan dan berakhir tenggang waktu Selasa (6/10).

Meski semakin gencar langkah TPVMB itu, namun Bagian Hukum Setdakab Banggai, belum memberi komentar.

Koordinator TPVMB, Aswan Ali, S.H mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat somasi kepada Bupati Banggai. Isi dari somasi itu segera menerbitkan keputusan pemberhentian dan penggantian tiga anggota Direksi PDAM yang terindikasi melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca:  Muslok ORARI 21 Agustus, Nama Alfian Mencuat Calon Ketua

Ketiga anggota direksi tersebut, yakni Bachrudin Amir, S.H, Rivai D. Karim, S.H, dan Romy Botutihe, S.T.

“Kami peringatkan Bupati Amirudin agar memberhentikan ketiganya dalam waktu paling lama lima hari kedepan,” kata Aswan Ali yang menyampaikan surat somasi Selasa (6/10) pada Bagian Umum Setkab Banggai.

error: Content is protected !!