DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Persoalan Direksi Perumda Tidak Bisa Diselesaikan dengan Kompromi

170
×

Persoalan Direksi Perumda Tidak Bisa Diselesaikan dengan Kompromi

Sebarkan artikel ini
Aswan Ali, SH

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuktimes.id— Koordinator tim Pengawal Visi-Misi Bupati (PVMB), Aswan Ali, SH menegaskan, persoalan pengangkatan Direksi Perumda, tidak bisa diselesaikan dengan jalan kompromi atau musyawarah mufakat.

Persoalan yang melilit perusahaan pelat merah itu adalah pelanggaran norma hukum yang berlaku positif. Sebab syarat-syarat dan larangan dalam pengangkatan anggota Direksi BUMD itu diabaikan.

Oleh karena itu kata Aswan, Sabtu (18/09), untuk menyelesaikan masalah hukumnya sesuai ketentuan Pasal 6 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tidak ada cara lain, kecuali pejabat bersangkutan yang menerbitkan keputusan pengangkatan Direksi Perumda, dalam hal ini Bupati Amirudin mencabut atau membatalkan SK bernomor 500/780/Bag. Ekon tersebut.

Baca juga: DPRD Banggai tidak Akan Mengeluarkan Keputusan Ganda

“Norma hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan itu berlaku positif, bersifat mengingat dan memaksa bagi pejabat TUN,” kata Aswan.

“Apabila terjadi kesalahan penerapan aturan dalam pembuatan keputusan oleh pejabat TUN, maka cara penyelesaiannya bukan dimusyawarahkan atau voting, apakah setuju atau tidak setuju dilakukan perbaikan terhadap keputusan pejabat TUN,” tambah dia.

Baca:  Aduan Mantan Dirut PD Banggai Sakti Disikapi Komnas HAM Sulteng

Apabila pejabat TUN bersikap tetap mempertahankan keputusannya yang cacat hukum, maka sesuai ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan, pejabat TUN bersangkutan dikualifisir sebagai pejabat yang bertindak menyalahgunakan kewenangannya atau melakukan abuse of power.

Dalam konteks perbaikan itulah sambung pengacara ini, sehingga tim PVMB mendesak DPRD Banggai agar menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Bupati Amirudin atas pelanggaran Perda Kabupaten Banggai nomor 1/2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum. *

error: Content is protected !!