Luwuk

Disdagrin Banggai Sarankan Distributor Siapkan Gudang Luar Kota Luwuk

366
×

Disdagrin Banggai Sarankan Distributor Siapkan Gudang Luar Kota Luwuk

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdagrin Kabupaten Banggai, Hasrin Karim. (Foto: Hasbi Latuba)

Reporter Hasbi Latuba

LUWUK – Maraknya pergudangan dalam Kota Luwuk menjadi perhatian serius Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Banggai. Hasrin Karim selaku Kepala Disdagrin Kabupaten Banggai mengaku prihatin dengan banyaknya gudang dalam kota Luwuk.

advertisement
advertisement

Selain menggangu estetika kota, seringkali menghambat arus lalulintas akibat masuknya sejumlah kontener pada sejumlah jalur padat kendaraan.

Seperti sepanjang Kelurahan Maahas menuju kilo lima. Ruas jalan Kelurahan Simpong hingga jalan depan Kompi dan jalan sepanjang kilo meter satu Kelurahan Bungin dan Bungin Timur.

“Intansi saya memang tidak mengatur lalulintas. Tetapi soal arus perdagangan. Jangan hanya ingin membongkar barang dalam kota, mobil kontener lewat. Bahkan pada jam jam sibuk,” kata Hasrin Karim kepada Luwuk Times, Jumat (07/10/2022).

Baca:  Disorot Kebijakan Pemenang Tender, Begini Respons BPBJ

Perlu Evaluasi

Ini perlu evaluasi dengan melibatkan banyak pihak. Apalagi Luwuk semakin hari semakin berkembang kotanya.

“Jadi pengaturanya sebaiknya dari sekarang,”ujar Hasrin Karim.

 Ia menghimbau kepada pemilik gudang yang ada gudangnya dalam kota. Khususnya para distributor sembako dan barang lainnya, segera mencari lokasi baru.

“Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Kota (RTRW), posisi gudang mengarah ke Koyoan Kecamatan Nambo,” tandasnya.

Baca:  Seminggu Lebih Traffic Light tak Berfungsi, Ini Jawaban Kadishub

Gudang Berijin

Bagaimana dengan para pemilik gudang dalam kota yang sudah berijin. Apakah harus pindah?

Menurutnya, perlu peninjauan kembali. Sudah pasti bisa pindah kalau lokasi gudang barunya mereka sudah siapkan.

Ia berharap, instansi teknis tidak lagi menerbitkan ijin baru. Manakala ada pemohon, harus melibatkan pihaknya.

“Selama ini kan begitu. Disdagrin tidak pernah terlibat. Minimal mereka (dinas teknis) mengkoordinasikan. Boleh tidaknya lokasi yang dimohonkan sesuai aturan,” ucapnya.*

error: Content is protected !!