DPRD Banggai

Disebut Menunggak Pajak Air Tanah, JOB Tomori Klarifikasi

296
×

Disebut Menunggak Pajak Air Tanah, JOB Tomori Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Rapat dengar pendapat Komisi 3 bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai di kantor DPRD Banggai, Rabu (24/02/2021). (FOTO: sofyan)

RDP DPRD BANGGAI

Sebelumnya dalam RDP yang dilaksanakan Komisi 3 DPRD Banggai, Rabu (24/02/2021) bersama Bapenda Kabupaten Banggai itu terungkap, data piutang pajak air tanah senilai Rp2,9 miliar, yang diantaranya merupakan piutang pajak air tanah dari JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi Rp1,3 miliar.

Piutang tersebut merupakan piutang pajak air tanah sejak tiga tahun yakni selang tahun 2016 hingga tahun 2018.

Baca:  Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Banggai, Ini Jawaban Amirudin

Pada tahun 2016, Bapenda Banggai mencatat piutang pajak air tanah JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi Rp560 juta lebih, pada tahun 2017 senilai Rp382 juta lebih dan tahun 2018 senilai Rp388 juta lebih.

Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Banggai, khususnya Pajak Daerah.

Baca:  Gerindra Banggai Serahkan pada Mekanisme BK DPRD

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, Fuad Muid itu dilaporkan realisasi PAD Kabupaten Banggai khususnya pajak daerah tidak mencapai target yang ditetapkan.

Pemerintah daerah hanya dapat merealisasikan penerimaan dari Pajak Daerah sebesar 48,04 persen atau hanya sebesar Rp54,7 miliar dari Rp 105 miliar yang ditargetkan.

(*/yan)

error: Content is protected !!