DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Ditanya Putusan Laporan Pelanggaran Administrasi KPU, Bawaslu Ogah Buka Mulut

197
×

Ditanya Putusan Laporan Pelanggaran Administrasi KPU, Bawaslu Ogah Buka Mulut

Sebarkan artikel ini
Marwan Londol disumpah sebelum penyampaian keterangan dihadapan Bawaslu Banggai, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuktimes.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai belum menginformasikan terkait putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU. Padahal kabarnya, laporan yang sebelumnya dimasukkan Marwan Londol tersebut sudah ada keputusannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abd. Junaid yang hendak dikonfirmasi tentang kabar itu tidak berhasil ditemui di kantornya, Selasa (06/10/2020).

“Maaf ibu ketua belum bisa ditemui. Yang bersangkutan masih punya agenda lain,” jawab petugas piket kantor Bawaslu Banggai kepada wartawan.

Tapi saat dihubungi via ponsel, Bece komunikatif. Hanya saja dia menyarankan untuk mengkonfirmasinya kepada komisioner Bawaslu Banggai, Muh. Adamsyah Usman.

Baca:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Patroli Kawal Hak Pilih

“Langsung ke Kordiv Penanganan Pelanggaran pak. Kewenangan beliau itu,” jawab Bece via WhatsAap (WA).

Lagi-lagi upaya konfirmasi mentah. Adamsyah Usman yang juga personil Sentra Gakkumdu tidak memberi jawaban setelah dihubungi baik telpon maupun via WA.

error: Content is protected !!