DKISP Kabupaten Banggai

Sulteng

Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Pantoloan dapat Penghargaan

235
×

Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Pantoloan dapat Penghargaan

Sebarkan artikel ini
Kasus sabu
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi. (Foto: Istimewa)

PALU— Mengawali pelaksanaan tugas tahun 2022 Kapolda Sulteng memberikan penghargaan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Bea Cukai Pantoloan Palu.

Penghargaan itu atas keberhasilan dalam mengungkap penyelundupan 29 Kg sabu yang masuk wilayah Sulawesi Tengah tepat hari Natal lalu, di wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala.

Piagam penghargaan diterima perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Bea Cukai Pantoloan Palu, dalam pelaksanaan apel di Polda Sulteng, Senin (3/1/2022).

“Terima kasih atas kerja keras dan kolaborasinya. Kerja keras tidak akan mengkhianati hasil,” demikian antara lain amanat Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, sebagaimana rilis kepada Luwuk Times, Senin (03/01).

Baca:  Banggai Laut dan Banggai Terkecil Penambahan Kasus Baru

“Semoga penghargaan ini dapat memotivasi dan bekerja lebih keras lagi utamanya dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,” pesannya.

Baca juga: Tindak Pidana di Sulteng Turun 24,01%, 321 Kasus Pelanggaran Polisi

Dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan, penghargaan itu sesuai dengan Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/479/XII/2021 tanggal 31 Desember 2022.

Baca:  Tim Dokkes Polda Sulteng Periksa Kesehatan 57 Tahanan Polres Banggai

Adapun penerima piagam penghargaan Kapolda Sulteng itu sebut Didik, sebanyak 22 personil Ditresnarkoba Polda Sulteng 34 personil Bea Cukai Pantoloan Palu dan 2 personil Polres Donggala.

Tepat pada hari Natal 25 Desember 2021, tim gabungan Polda Sulteng dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 29 Kg narkotika jenis sabu.

Kasus itu melibatkan lima tersangka di wilayah Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah. *

error: Content is protected !!