Iklan
Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan 375,8412 Gram Sabu, Pelakunya 5 Orang

×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan 375,8412 Gram Sabu, Pelakunya 5 Orang

Sebarkan artikel ini
Ditresnakoba Polda Sulteng memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 375,8412 gram. Pemusnahan barang haram itu berlangsung di lantai 3 lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis (14/09/2023). (Foto: Humas Polda Sulteng)

Luwuk Times, Palu — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulteng menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 375,8412 gram. Pemusnahan barang haram itu berlangsung di lantai 3 lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis (14/09/2023).

Dirresnarkoba Polda Sulteng diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditresnarkoba AKBP Pradipta Mahayana memimpin pemusnahan barang bukti, yang disita dari 4 kasus yang sementara ditanganinya.

Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Pejabat Utama dan penasehat hukum pelaku.

Baca:  9 THM di Kota Palu Diperiksa Propam Polda Sulteng dan POM AD

Dihadapan awak media AKBP Pradipta Mahayana mengungkapkan, sebanyak 375,8412 gram barang bukti narkotika jenis sabu itu dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 4 kasus dengan 5 pelaku.

“Dua kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu,” jelasnya.

Baca:  Pesan Sabu dari Napi Lapas Ampana, Polres Banggai Bekuk Pria Ini di Luwuk Selatan

KBO Ditresnarkoba itu juga mengatakan, empat kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan. Setelah barang bukti dimusnahkan, segera mungkin berkas perkara kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri.

“Lima pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti. Empat diantaranya adalah warga kota Palu dan 1 pelaku warga Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Baca:  Grup Musik Slank Bertandang ke Luwuk, Polres Banggai Gelar Rakor Persiapan Konser

Terhadap para pelaku diancam sebagaimana pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu, itu artinya kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang,” pungkasnya. *