Luwuk

DLH Banggai Anggarkan Rp 3,6 M untuk Upah ‘Pasukan Kuning’ di Luwuk

555
×

DLH Banggai Anggarkan Rp 3,6 M untuk Upah ‘Pasukan Kuning’ di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Meski tak sesuai UMK, para pekerja penyapu jalan alias pasukan kuning tekun dalam menjalankan tugasnya. Nampak seorang pekerja menyapu selokan di jalan Ahmad Yani Kelurahan Luwuk. (Foto: Hasbi Latuba)

Reporter Hasbi Latuba

LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai dalam satu tahun anggaran mengelontorkan dana sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Dana fantastis itu untuk membayar gaji sebanyak 160 orang pekerja penyapu jalan (pasukan kuning) dalam kota Luwuk.

Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Fakhrudin Lasadam mengatakan, instansinya menggelontorkan dana Rp 3,6 miliar lebih per tahun. Angka itu sudah dalam kajian matang sekaligus berdasarkan kondisi kesanggupan keuangan daerah.

Gaji Rp 1,9 juta per orang pasukan kuning, tambahnya, sudah sepadan dengan beban kerja.

Baca:  Puluhan Wajib Pilih tak Nyoblos di PSU TPS 4 Luwuk

Karena para pasukan kuning hanya bekerja mulai pukul 06.00 wita dan kembali ke rumah pukul 10.00 wita setiap hari.

“Hitunganya Rp 1,9 juta kali 160 orang total Rp 304 juta per bulan. Setahun menyedot dana Rp 3,6 miliar lebih hanya untuk membayar para pekerja,” kata Fakhrudin Lasadam kepada Luwuk Times, Jumat (7/10/2022).

Ini baru penyapu jalan tekan Fakhrudin. Belum lagi upah 13 sopir dan 60 tenaga pengangkut sampah. Termasuk gaji sopir truk ambrol penarik bak sampah dan pekerjannya.

Baca:  Cuaca Ekstrem, Desa Bondat Pagimana Banjir

Dan masih banyak lagi upah lain yang jadi beban daerah. Ini semua untuk kebersihan kota Luwuk agar indah dan menarik. Warga pun nyaman dalam beraktivitas.  

Besaran UMK

Bagaimana dengan surat edaran Gubernur Sulteng tahun 2022 yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.391.955 per orang?

Kabid yang selalu tampil sederhana ini menjelaskan, semua terpulang kepada daerah.

“Kalau keuangan memungkin, kenapa tidak. Tapi lagi lagi DLH hanya sebagai OPD teknis yang menjalankan tugas sesuai perintah yang ada,” tutur Fakhrudin.

error: Content is protected !!