DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

DPRD Banggai Hearing Penangkapan 9 Kapal Nelayan Moilong

157
×

DPRD Banggai Hearing Penangkapan 9 Kapal Nelayan Moilong

Sebarkan artikel ini
Kapal Nelayan
Suasana RDP Komisi 2 DPRD Banggai terkait penangkapan 9 kapal nelayan Moilong, Rabu (23/03/2022). (FOTO: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Penangkapan 9 kapal nelayan milik warga Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kota Bitung, sampai di meja DPRD Banggai.

Melalui Komisi 2 DPRD Banggai, para wakil rakyat Parlemen Lalong itu menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Haering yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang itu menghadirkan sejumlah pihak terkait.

Mereka antaranya Nur Taufik dan Dede Rusli perwakilan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Kadis Perikanan dan Kelautan Benyamin Pongdatu, Camat Moilong Hariadi, Bagian SDA Banggai Riris Suyandari serta perwakilan pemilik kapal Ardin Amboai dan Arifudin.

Sebagai pembuka RDP, Sukri Djalumang berujar, pertemuan ini penting untuk dilaksanakan. Karena setelah penangkapan 9 kapal tangkap ikan nelayan Moilong oleh Satgas Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kota Bitung, hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Baca:  Sri Lalusu: Kemana Larinya Solar Subsidi di Luwuk?

Dan hal itu tentu saja berdampak secara ekonomi bagi warga nelayan Kecamatan Moilong.

Sehingga sambung politisi Partai NasDem Banggai ini, harapannya lewat RDP ini mendapatkan solusi atau jalan keluar.

Camat Moilong Hariadi mengaku kaget terkait dengan peristiwa itu.

Hanya saja ia tak menampik bahwa selama ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat nelayan terkait kelengkapan dokumen penangkapan ikan.

Tapi yang pasti sambung Camat Moilong, dengan adanya penangkapan kapal nelayan ini, masyarakat nelayan sangat rugi.

Kadis Perikanan dan Kelautan Banggai Benyamin Pongdatu mengatakan, pihaknya sudah pernah melaksanakan negosiasi terkait penangkapan tersebut.

Bahkan ODP nya tetap komitmen membantu nelayan tersebut.

“Dinas Perikanan tidak akan tinggal diam. Kami tetap membantu,” ucapnya.

Pesan Benyamin, kasus ini setidaknya menjadi edukasi bagi para nelayan.

Baca:  6.010 Hektar Sertifikat HGU Sawit PT KLS di Banggai Berakhir

Artinya, kedepan kapal nelayan harus mengantongi kelengkapan dokumen. Dan setelah itu baru bisa beroperasi.

Tanpa Dokumen

Menurut perwakilan PSDKP Bitung Taufik, penangkapan dan pembinaan seperti ini bukan hal baru. Akan tetapi sudah sering.

Dan saat menggelar patroli, pihaknya menemukan 9 kapal nelayan yang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan, tanpa ada dokumen lengkap.

Sehingga sikap kami adalah menangkap kapal nelayan tersebut.

Dalam RDP siang itu tersepakati beberapa hal. Yakni sebagai warga, para nelayan harus selalu dibantu, akan dilaksanakan pembinaan bagi para nelayan. Dan point lainnya, meminta kapal nelayan yang ditangkap dapat dikembalikan serta akan dilengkapi surat-surat atau  dokumen.

Selain Sukri Djalumang yang memimpin agenda hearing, hanya 2 anggota Komisi 2 yang hadir. Keduanya adalah Hasman Balubi serta Muhtar Dari. Sementara 9 anggota Komisi 2 DPRD Banggai lainnya absen. *

error: Content is protected !!