DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Banggai

124
×

DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Banggai

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola. (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Gubernur Sulteng Longki Djanggola menginstruksikkan kepada pimpinan DPRD Banggai untuk menggelar rapat paripurna dengan agenda pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah masa jabatan 2016-2021.

Perintah itu sebagaimana disampaikan Gubernur Sulteng melalui surat nomor 131/384/Ro. Pem. Otda tanggal 5 Mei 2021 perihal Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan 2016-2021.

Dalam surat yang diberi tembusan kepada Mendagri RI itu dijelaskan, berdasarkan UU 23/2014 pasal 79 ayat (1) dan akan berakhirnya masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Banggai tanggal 8 Juni 2021, guna kelancaran penerbitan SK Mendagri terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah terpilih hasil pilkada 2020, dihimbau untuk melaksanakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Banggai masa jabatan 2016-2021.

Baca:  Tingkatkan Curah Hujan, Gubernur Sulteng Setuju TMC Via Drone

Selain itu, Gubernur Sulteng juga memerintahkan menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan paslon kepala dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan SK KPU Banggai serta mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan.

Adapun kelengkapan persyaratan pengusulan pengangkatan kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam surat itu diisyaratkan sebanyak 11 point. Sedang pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah masa jabatan 2016-2021 ada 4 point.

Dalam pasal 79 UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa DPRD wajib melaksanakan rapat paripurna paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan.

Baca:  Siti Arya Tolak Pengadaan Masker Dibilang hanya Miskomunikasi

Ketua DPRD Banggai, Suprapto yang dikonfirmasi Luwuk Times mengaku sudah mengkonfirmasi surat Gubernur Sulteng itu kepada Sekwan Banggai. Akan tetapi surat tersebut belum diterima pihak dewan.

“Saya sudah mengkonfirmasi Sekwan bahwa sampai saat ini Sekretariat DPRD Banggai belum menerima surat tersebut,” kata Suprapto.

Akan tetapi lanjut Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Banggai ini, pihaknya akan tetap meresponsnya.

“Kita lihat besok, jika surat sudah masuk, maka kita akan segera laksanakan tahapan paripurna,” kata Suprapto. *

(yan)

error: Content is protected !!