Iklan

Pilkada

DPT Ditetapkan 246.784, Wajib Pilih Bertambah 339 Jiwa

128
×

DPT Ditetapkan 246.784, Wajib Pilih Bertambah 339 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi wajib pilih saat menggunakan hak pilih di TPS. (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuktimes.id – KPU Kabupaten Banggai resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 246.784. Jumlah itu bertambah 339 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya telah ditetapkan penyelenggara pemilu tersebut sebanyak 246.445.

Penetapan DPT pada pilkada serentak 2020 itu dilaksanakan lewat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT, di hotel Swiss Bell, Kamis (15/10/2020).

Advertisement
Scroll to continue with content

“Iya, DPT sudah kami tetapkan,” kata Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Banggai, Alwin Palalo kepada Luwuktimes.id, Jumat (16/10/2020) pagi tadi.

Sebelum ditetapkan DPT sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Banggai nomor 61/PL.03.2-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditanda tangani Ketua KPU Banggai Zaiudul Bahri Mokoagow itu, kegiatan diawali dengan rekapitulasi DPSHP kecamatan oleh 23 PPK se Kabupaten Banggai.

Baca:  Lebarkan Sayap, Tim Relawan Pemenangan AT-FM Dataran Toili Dibentuk

Hasilnya selanjutnya direkapitulasi di tingkat kabupaten untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPT. Setelah ditetapkan DPT di tingkat kabupaten, rencananya pleno penetapan DPT di tingkat provinsi dilaksanakan Jumat (16/10/2020) hari ini. *

(yan)

error: Content is protected !!