DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Dua Titik Pesta Miras Cap Tikus di Luwuk Dibubarkan Polisi

207
×

Dua Titik Pesta Miras Cap Tikus di Luwuk Dibubarkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pesta Miras Dibubarkan
Warga yang menggelar pesta miras di kompleks Tanjung, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK— Sekalipun cukup intens pemberantasan minuman keras (miras) oleh Polres Banggai, akan tetapi peredarannya di tengah masyarakat masih massif. Pada Sabtu (23/01/2022) ada dua titik pesta miras di Kecamatan Luwuk yang dibubarkan aparat kepolisian.

Rilis yang diterima Luwuk Times, Minggu (23/01/2022), sekelompok warga yang menggelar pesta miras pada kompleks Tanjung, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai dibubarkan aparat kepolisian, Sabtu (22/1/2022) malam.

Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH, mengatakan, awalnya anggota patroli dan melihat sekelompok warga tengah pesta miras di lokasi tersebut.

Baca:  Perangi Miras, Tim Tarantula Polres Banggai Geledah Kios di Karaton

“Lokasi itu, anggota menemukan 6 warga sedang meneguk miras tradisional jenis cap tikus, yang tercampur dengan minuman berenergi,” ungkap AKP Candra.

Selanjutnya kata AKP Candra, pihaknya membubarkan aksi terlarang tersebut.

Sebelumnya, para warga itu dapat pembinaan dan pesan kamtibmas tentang dampak negatif dari mengonsumsi miras.

“Barang bukti langsung kami musnahkan pada TKP. Sedangkan mereka langsung kami perintahkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Kapolsek.

Pesta Miras Dibubarkan
Polres Banggai membubarkan pesta miras dua pemuda di Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk, Sabtu (22/1/2022) sore. (Foto: Humas Polres Banggai)

Sementara itu, Patroli Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai membubarkan aksi pesta miras dua pemuda pada Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk, Sabtu (22/1/2022) sore.

Baca:  Percobaan Pencurian Tabung Gas 3 Kilo di Nambo Dimediasi Polsek Kintom

Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH, mengungkapkan, saat itu anggota Tarantula sedang patroli pada wilayah Kota Luwuk.

“Saat melewati lokasi, anggota menemukan dua pemuda sedang meneguk miras bertempat teras rumah,” ungkap AKP Jimyarto.

Barang buktinya yaitu sisa miras tradisional jenis cap tikus sebanyak 1 botol ukuran 1,5 liter tercampur miras jenis anggur. Barang buktinya langsung dimusnahkan pada TKP.

“Mereka kami berikan pembinaan, teguran serta hukuman push up. Itu sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup AKP Jimyarto.*

(hae)

error: Content is protected !!