DKISP Kabupaten Banggai

Nasional

Dugaan Gratifikasi 50 Miliar, Aparat Penegak Hukum Ditahan KPK

209
×

Dugaan Gratifikasi 50 Miliar, Aparat Penegak Hukum Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
BK diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 50 miliar. Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Divisi Hukum Mabes Polri ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Tangkapan Layar akun Instagram @official.kpk)

Luwuk Times — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan koruptor.

Kali ini lembaga antirasua menetapkan dan menahan BK, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Divisi Hukum Mabes Polri sebagai tersangka.

Kasusnya adalah dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara terkait Pemalsuan Surat hak ahli waris PT.ACM di Mabes Polri sebesar Rp 50 miliar.

Baca:  Cegah Korupsi, Ini Instruksi Gubernur Rusdy Mastura Buat Kepala Daerah se Sulteng

Dikutip ada akun Instagram @official.kpk, perkara ini bermula dari adanya pelaporan dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT. ACM dengan pihak terlapor ES dan HW.

Atas pelaporan tersebut, ES dan HW dipertemukan dengan tersangka BK untuk melakukan pengkondisian agar lepas dari jerat pidana.

KPK menyayangkan adanya aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum.

Tapi yang terjadi kontradiktif. Justru oknum aparat penegak hukum itulah yang menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara.

KPK akan terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, agar hal ini tidak terjadi kembali. *

error: Content is protected !!