Advertisment
Kriminal

Dugaan Korupsi, Kepala Desa Taima di Laporkan ke Kejari Banggai

258
×

Dugaan Korupsi, Kepala Desa Taima di Laporkan ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Laporan penyahgunaan Dana Kerjasama
Pelaporan penyalahgunaan Dana Kerjasama ALTO dengan Pemdes Taima ke Kejaksaan Negeri Banggai oleh Perwakilan Masyarakat, Adrianto Panigoro, Senin (07/11/2022).

Reporter Naser Kantu

Luwuk Times – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Taima melaporkan Kepala Desa Taima, Kecamatan Bualemo di Kejaksaan Negeri Banggai, Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan dana kerjasama Yayasan ALTO dengan Pemdes Taima, untuk sewa tanah budidaya Burung Maleo.

Sebanyak 47 masyarakat menandatangani pengusutan Dana Kerjasama ALTO yang disalahgunakan Kepala Desa Taima, Arianto Alopo.

“Saya mewakili aspirasi masyarakat Desa Taima (terlampir nama warga) melaporkan Kepala Desa secara resmi hari ini. Lantaran sudah enam tahun tidak terbuka pembayaran sewa tanah,” kata Adrianto Panigoro mantan Ketua BPD Desa Taima, dalam jumpa pers dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (07/11/2022).

Baca:  Wartawan Dituduh Memeras Kadus, Karman Sebut itu Fitnah

Adrianto, mengatakan luas tanah yang disewakan sekitar 40 hektar semenjak 2017.

Sebelumnya kata dia, permasalahan ini telah dilakukan konsultasi dengan dua pengacara mereka yakni, Nasrun Hipan SH dan Yusak Siahaya.

Perjanjian mulai berlaku sejak Tahun 2014, namun permasalahan muncul sejak 2017.

Dalam perjanjian sewa, dijelaskan perbulan pihak ALTO akan memberikan uang sejumlah 2 juta diserahkan kepada Bendahara atau Kepala Desa.

Baca:  IRT Ini Kedapatan Sembunyikan Cap Tikus di Kamar Tidur

“Namun sudah enam tahun sejak kontrak sewa menyewa tanah, Kepala Desa maupun Bendahara tidak pernah melaporkan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sehingga, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kerjasama ini, tidak dilakukan kepada masyarakat.

Padahal, hasil sewa tanah tersebut sudah disepakati masuk dalam kas desa, menjadi pendapatan desa yang sudah menjadi dasar laporan pihak pemerintah desa kepada masyarakat.

Meskipun diketahui Yayasan ALTO menggunakan tanah seluas 40 hektar. Itu bukan wilayah konservasi.

Baca:  Korupsi Dana APBDesa, Mantan Kades Lobu Banggai Divonis 2 Tahun Penjara

Melainkan, tanah aset desa dan masyarakat turut merawat lokasi maupun telur maleo, jika bertelur diluar lokasi.

Adrianto menyebutkan mengenai harapan masyarakat, dengan adanya dana hasil penyewaan tanah masuk dalam kas desa, bisa dijadikan anggaran penunjang pembangunan di desa dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Namun, sudah enam tahun lamanya perjanjian sewa pakai tanah untuk budidaya burung maleo. “Pihak Desa sama sekali tidak pernah melaporkan melalui sosialisasi pendapat masuk ke kas desa.” ungkap Adrianto.