LUWUK TIMES – Suasana memanas di kantor DPRD Banggai. Itu setelah sekelompok masa yang terdiri dari Aliansi mahasiswa dan rakyat Banggai menggelar aksi unjuk rasa, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Mereka menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD segera mengevaluasi dan memberhentikan seorang anggota legislatif (Aleg) dari Fraksi Gerindra yang terduga terlibat kasus perselingkuhan.
Aksi ini bertepatan dengan momentum satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Masa membawa isu moralitas dan integritas sebagai tuntutan utama dalam aksi mereka.
Aleg tersebut terduga menjalin hubungan asmara dengan seorang staf DPRD Banggai di luar ikatan pernikahan yang sah.
“Aleg itu sudah memiliki istri yang sah. Kalau tuduhan ini benar, itu artinya dia cacat moral dan tidak layak lagi menjadi wakil rakyat,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.
Informasi yang beredar, wakil rakyat itu juga berprofesi sebagai tenaga pendidik pada salah satu perguruan tinggi ternama Kota Luwuk.
Hal ini semakin memperkuat tuntutan masa yang menilai bahwa publik figur, terlebih seorang pendidik dan pejabat publik, harus menjunjung tinggi norma hukum, sosial dan etika profesi.
“Kami menuntut keteladanan. Jangan biarkan lembaga legislatif diisi oleh orang-orang yang tak mampu menjaga moral dan etika,” kata peserta aksi.
Masa mendesak agar Badan Kehormatan DPRD Banggai segera mengambil langkah tegas. Hal itu demi menjaga marwah lembaga legislatif dan memulihkan kepercayaan publik.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo mengaku telah menerima aduan terkait dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Banggai asal Partai Gerindra.
Ia pun telah menindaklanjutinya dengan memerintahkan Sekwan agar laporan tersebut disikapi BK DPRD Banggai.
“Langkah awalnya, BK akan menggelar rapat internal membahas aduan itu,” kata Saripudin Tjatjo bertempat Lapangan Astaka Luwuk. *












