DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Empat Point Desakan Forum Poto’utusan Tumpu Nu Lipu buat HY

214
×

Empat Point Desakan Forum Poto’utusan Tumpu Nu Lipu buat HY

Sebarkan artikel ini
Dedi Noho

LUWUK, Luwuk Times.ID— Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta kepada Bupati Banggai Herwin Yatim (HY) agar memberikan sanksi sedang terhadap dua ASN dilingkup Pemda Banggai, atas tuduhan melanggar netralitas di pilkada Banggai 2020 melahirkan respons dari paguyuban lokal.

Adalah Forum Poto’utusan Tumpu Nu Lipu Kabupaten Banggai yang bereaksi terhadap rekomendasi KASN tersebut.

“Kami meminta kepada Bupati Banggai Herwin Yatim untuk tidak menggunakan surat KASN tersebut sebagai dasar penjatuhan sanksi nonjob kepada dua ASN dilingkup Pemda Banggai,” kata Ketua Forum Poto’utusan Tumpu Nu Lipu Kabupaten Banggai, Dedi Noho kepada Luwuk Times, Sabtu (03/04/2021).

Baca:  Problem Solving, Polisi Mediasi Kasus Penganiayaan di Luwuk

Sedikitnya ada empat alasan Dedi sehingga sikap itu dilontarkannya.

Pertama, surat KASN mengandung cacat administrasi. Sebab tertulis provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bukan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kedua, KASN tidak berwenang memberikan rekomendasi berdasarkan surat palsu yang tidak dilakukan mekanisme klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Banggai.

Baca:  Disulap jadi Mall, Begini Tanggapan Warga Pasar Sentral Luwuk

Ketiga, kata Dedi perintah Bawaslu adalah memberikan hukuman sedang, dimana dalam ketentuan hukuman sedang berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 telah dijalani berupa penundaan kenaikan pangkat satu tahun.

Sedang point keempat yang disampaikan Dedi, proses keberatan administrasi dari terlapor saat ini masih berjalan.

“Dasar itulah sehingga kami meminta kepada Bupati Banggai Herwin Yatim untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN itu,” tegas Dedi. *

(yan)

error: Content is protected !!