DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Enam dari Lima Bawaslu Banggai di PAW, Kok Bisa?

541
×

Enam dari Lima Bawaslu Banggai di PAW, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Dri Sucipto

LUWUK, Luwuktimes.id— Ada yang unik di Bawaslu Banggai. Di masa periode 2018-2023 ini, ternyata sudah ada enam dari lima komisionernya yang kena sanksi PAW.

Lho kok bisa jumlah PAW lebih banyak dibanding jumlah anggota sebagaimana diatur oleh ketentuan? Jawabannya bisa. Dan kondisi ini baru kali pertama terjadi pada lembaga penyelenggara pemilu di tanah air.

Lima komisioner Bawaslu Banggai yang dilantik tahun 2018 lalu, tidak berumur panjang. Guncangan PAW itu diawali dua komisioner yakni Irman Budahu dan Wely Ismail. Yang membuat keduanya terganjal, karena sebagai ASN mereka tidak mengantongi surat izin dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati. Pengganti mereka adalah, Marwan Muid dan Saiful Saide.

Musibah PAW kembali melanda. Kali ini jumlahnya lebih banyak, yakni empat orang. Mereka adalah, Bece Abd. Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Marwan Muid dan Nurjanah Ahmad. Satu-satunya yang lolos dari sanksi sebagaimana keputusan Majelis Hakim DKPP RI itu adalah Syaiful Saide.

Baca:  Layak Masuk Bursa Pilkada Banggai, Ini Profil Muhadam Labolo

Dalam keputusan DKPP RI, keempat komisioner Bawaslu Banggai plus satu komisioner Bawaslu Sulteng itu karena dianggap membangkang terhadap lembaga Bawaslu.

Dengan begitu terjawab pertanyaan tadi, yakni enam dari lima komisioner Bawaslu Banggai di PAW.

error: Content is protected !!