Luwuk

Farhat Abbas Minta Pihak yang Masih Menguasai Tanah Dipidanakan

576
×

Farhat Abbas Minta Pihak yang Masih Menguasai Tanah Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
Agenda konstatering atau pemeriksaan/pencocokan warkah tanah di kantor Pengadilan Negeri Luwuk, Kamis (01/04/2021). (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Kuasa Hukum H. Lakani, Dr. Farhat Abbas, SH, MH menegaskan, akan menempuh jalur hukum pidana terhadap pihak yang masih menguasai lahan PT. Banggai Sentral Sulawesi (BSS), pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kliennya sebagai pihak penggugat.

Permintaan Farhat kepada Ketua Pengadilan (PN) Luwuk tersebut tidak sebatas itu saja. Terhadap pihak yang menggelapkan asal-usul tanah serta memberikan keterangan tidak benar, agar diusut pula pidananya.

“Kami minta kepada Ketua pengadilan agar pihak-pihak atau siapapun yang menguasai atau menempati lahan tersebut, yang menggelapkan asal usul tanah, memberikan keterangan palsu dan tidak benar agar dapat diusut tuntas pidananya,” tegas Farhat kepada Luwuk Times, Kamis (01/04/2021) tadi malam.

Baca:  Maraknya Peredaran Miras di Luwuk Selatan, Tiga Pilar Gelar Rakor

Siang tadi, Farhat bertandang di kantor PN Luwuk.

Agendanya adalah menghadiri konstatering atau pemeriksaan/pencocokan warkah tanah.

Terkait pertemuan itu, putra pakar hukum Abbas Said yang dikenal sebagai pengacara yang kerap menangani kasus yang dialami selebritis ini memberikan informasi.

Baca juga: Permohonan Eksekusi MA Disetujui PN, Pesan Farhat Taati Hukum

Kata dia, Ketua PN meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) buka warkah tanah dari dua akta jual beli (AJB) dan tanah-tanah sertifikat atas nama ahli waris Uppy Sugianto.

Dengan begitu lanjut pria kelahiran 22 Juni 1976 ini agar jelas perikanan hak tersebut dari AJB mana.

Baca:  Haji Amir: Tidak ada Lagi 01, 02 dan 03, Kita Semua Sama

“Mengukur kembali tanah-tanah milik ahli waris Lakani, guna menetapkan sita dan eksekusi,” kata Farhat.

Akan tetapi tambah pengacara energik ini, pihak pengacara BSS tidak mengajukan harga pembelian kembali tanah. Alasan mereka tidak mampu dengan harga yang diminta ahli waris.

Farhat pun menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat permohonan kepada Ketua PN Luwuk agar eksekusi dilanjutkan.

“Permintaan kami, jangan lagi ditunda eksekusinya. Karena surat ke BPN sudah diterima oleh perwakilan BPN pada sidang tadi,” tutup Farhat. *

(yan)

error: Content is protected !!