DPRD Banggai

Fraksi Partai Golkar Menanti Dokumen RPJMD AT-FM

236
×

Fraksi Partai Golkar Menanti Dokumen RPJMD AT-FM

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Golkar Banggai, Beniyanto Tamoreka bersama personil Fraksi Golkar bertandang ke sekretariat PWI Banggai, belum lama ini. (Foto: Sofyan/Luwuk Times)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuktimes.id – Pemda Banggai hingga kini belum memasukkan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ke DPRD Banggai.

Padahal eksekutif, beberapa waktu lalu sudah pernah membahas rencana awal (Ranwal) RPJMD.

Belum adanya dokumen RPJMD ke meja legislatif itu tidak ditampik kalangan DPRD Banggai.

“Iya belum. Dan kami dari Fraksi Golkar menanti dokumen RPJMD itu,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai, Irwanto Kulap yang ditemui Luwuktimes.id di ruang Fraksi Golkar, Selasa (24/08).

Irwanto menjelaskan, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur Permendagri, RPJMD diserahkan untuk dibahas di legislatif, minimal 50 hari setelah Bupati dilantik atau maksimal 6 bulan sudah disahkan.

Nah, apabila ketentuan itu tidak dilaksanakan, maka punya konsekwensi, yakni Bupati bisa terkena sanksi.

Seharusnya sambung anggota Komisi 3 DPRD Banggai ini, pada minggu ke II Agustus ini sudah mulai pembahasan KUA PPAS tahun 2022 dan pada pekan II di bulan September sudah ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif.

Baca:  PABPDSI-DPRD Banggai Jalin Silaturahim

“Ketentuan itu ada diatur dalam Permendagri tentang penyusunan APBD,” ucap Irwanto.

Dan hal ini sengaja diingatkan Irwanto, karena selain ber konsekwensi sanksi juga bertalian dengan reward dari pemerintah pusat.

“Karena ini salah satu indikator penilaian pembahasan APBD yang tepat waktu. Dengan begitu daerah ini bisa mendapat reward dari pemerintah pusat dalam bentuk DID,” kata Irwanto.

Masih dengan penjelasan wakil rakyat dari dapil II ini.

Saat ini kita masuk pada momentum APBD Perubahan tahun anggaran 2021. Namun RPJMD belum rampung.

Dengan begitu kata Wanto-sapaan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini, maka landasan perubahan anggaran APBD 2021 masih menggunakan RPJMD lama.

Baca:  Polemik Eks Lahan Tambak Udang Batui, Komisi 1 DPRD Banggai Keluarkan Rekomendasi

Namun ketika diawali pembahasan dan pengesahan RPJMD, maka pada momen ABT, bisa menggunakan progam pemerintahan AT-FM. Alasannya, karena RPJMD sudah disahkan.

“Atau minimal menggunakan acuan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah,” jelas Irwanto.

Pada penghujung komentar, Irwanto Kulap berharap, Bappeda segera merampungkan RPJMD. Sehingga Bupati Banggai dapat melaksanakan program kerjanya.

“Jangan lah Bupati yang diberi beban. Bappeda sebagai leading sektornya segera merampungkan RPJMD,” kata Irwanto.

“Dan Fraksi Golkar sudah menanti dokumen itu. Bahkan saya yakin semua fraksi mendukung untuk dipercepat pembahasan dan pengesahannya,” kata Wanto.

Sebagai pembanding kata Wanto, Kota Palu dan Pemprov Sulteng sudah membahas KUA PPAS tahun anggaran 2022 dan telah selesai pembahasan RPJMD. *

error: Content is protected !!