Iklan

Kriminal

Geledah Rumah Warga, Gagalkan Penyeledupan ke Kota Luwuk

124
×

Geledah Rumah Warga, Gagalkan Penyeledupan ke Kota Luwuk

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuktimes.id – Upaya Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Banggai terus dilakukannya.

Dalam dua hari, giat memerangi salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminal tersebut sukses dilakoninya.

Advertisement
Scroll to continue with content

Rilis dari Humas Polres Banggai, pada Kamis malam (07/10), jajaran Polsek Bunta menggeledah dua rumah milik WS (50) dan KW (45) di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Simpang Raya.

“Dua rumah ini disinyalir sering menjual miras jenis cap tikus kepada warga,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Dari penggeledahan di kedua rumah itu, personel Polsek Bunta berhasil menyita puluhan kantong plastik berisikan miras jenis cap tikus.

Baca:  Mustar Labolo Lantik Kapolres Banggai Sebagai Ketua Mabi Saka

“Total barang bukti cap tikus yang diamankan sebanyak 28 kantong,” ungkap Iptu Nanang.

Kedua warga tersebut kemudian diberikan peringatan dan saksi teguran agar tidak menjual lagi miras jenis apa pun.

PENYELUDUPAN MIRAS

Sementara itu, penyelundupan miras ke Kota Luwuk, Kabupaten Banggai juga digagalkan personel Satuan Sabhara Polres Banggai, pada Rabu (07/10/2020).

Upaya penggagalan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH, yang langsung ditindak lanjuti oleh jajarannya.

“Menerima laporan ini saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di wilayah Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara,” ungkap Iptu Jimyarto.

Namun, kata Iptu Jimyarto, saat perjalanan menuju ke Desa Biak, pihaknya melihat sebuah mobil Toyota Kijang yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat menangkut miras jenis cap tikus.

Baca:  Pemotor di Pagimana Banggai Kedapatan Membawa Ratusan Kantong Cap Tikus

“Mobil yang dicurigai ini langsung dicegat di jalan menuju ke arah SMPN 5,” tutur Iptu Jimyarto.

Kemudian lanjut Iptu Jimyarto, personelnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan oleh NG (53) warga Kecamatan Pagimana.

“Dari penggeledahan anggota berhasil menyita cap tikus sebanyak tiga jerigen ukuran 20 liter yang simpan dalam dus,” beber perwira berpangkat dua balak ini.

Sopir bersama barang bukti miras cap tikus berjumlah 60 liter tersebut kemudian digelandang ke Mako Satuan Sabhara guna dimintai keterangan lebih lanjut. *

Baca juga: Polsek Bunta Tangkap Dua Pria dan Satu Wanita

(rls)

error: Content is protected !!