Pilkada

Gugatan Herwin-Mustar tidak Dapat Diterima, Ini Alasan PH KPU

210
×

Gugatan Herwin-Mustar tidak Dapat Diterima, Ini Alasan PH KPU

Sebarkan artikel ini
Herwin Yatim dan Mustar Labolo. (Foto: Sofyan)

MAKASSAR, Luwuktimes.id – Tak hanya penasehat hukum (PH) bakal calon bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) yang optimis gugatan kliennya diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Begitu pun kuasa hukum KPU Banggai selaku pihak tergugat merasa yakin gugatan kandidat petahana ditolak PTTUN.

“Proses persidangan obyektif dan lancar. Kami sebagai kuasa hukum KPU optimis bahwa gugatan penggugat ditolak atau paling tidak tidak dapat diterima majelis hakim,” kata PH KPU Banggai, Buyung Jamaludin yang dihubungi via handphone Senin (12/10/2020).

Ada tiga dalil eksepsi yang diajukan PH KPU Banggai. Pertama, gugatan penggugat lewat waktu atau daluarsa. Kedua, isi gugatan Winstar prematur. Sedang dalil eksepsi ketiga yakni gugatan salah objek.

“Ketiga eksepsi itu yang kami ajukan ke majelis hakim PTTUN. Dasar itulah sehingga kami yakin gugatan penggugat ditolak atau paling tidak tidak dapat diterima,” kata Buyung.

Pada prinsipnya sambung Buyung, proses persidangan berjalan obyektif dan lancar. Dan itu dimulai sejak tanggal 7 Oktober dengan agenda pembacaan gugatan dan langsung dijawab tergugat.

Baca:  Waw, Honor KPPS Naik 70 Persen

Di tanggal 8-9 Oktober dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan tergugat dan penggugat, sekaligus bukti saksi.

“Tapi yang dihadirkan hanya saksi ahli, yakni penggugat hadirkan saksi ahli 3 orang dan tergugat hadirkan saksi ahli 1 orang,” kata Buyung.

Tadi siang merupakan sidang kesimpulan para pihak dari proses persidangan mulai 7, 8 dan 9 Oktober. Dan insyallah kata Buyung pada Senin 19 Oktober keputusan Majelis Hakim PTTUN.

WINSTAR OPTIMIS

Sementara itu, kubu Winstar tetap optimis untuk menjadi peserta pilkada Banggai 2020.

Keyakinan itu disampaikan dua saksi ahli pengguggat, sebagaimana dikutip dari fungsionaris PDI Perjuangan Kabupaten Banggai, Aryati B. Laha kepada Luwuktimes.id, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Tati-sapaan Aryati B. Laha, kedua saksi ahli Winstar yakni Sukaca, SH, M.Si dan Rozi Beni menilai ada dua kelemahan dari pihak tergugat melalui keterangan saksi ahlinya.

Baca:  Dijanjikan Rp500 Ribu dan Pestisida, Warga Laporkan Dua Paslon ke Bawaslu

Pertama, tidak tuntas dalam memahami pengertian mutasi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 71 undang-undang 10/2016.

Kedua, tidak bisa membedakan antara status pembatalan calon dengan calon yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Tidak itu saja yang membuat kubu calon kandidat petahana yakin akan mengantongi nomor urut 3 kontestan pilkada Banggai.

Masih dengan penjelasan dua saksi ahli Winstar yang disadur Tati, SK KPU Banggai dianggap tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah keputusan. Karena dalam BAB menimbang tidak menunjukkan aspek yuridis dan sosiologis.

Selain itu mencampur adukkan antara ketentuan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 7, pasal 45 dengan pasal 71 UU 10/16. Sedang penerapan hukum pasal 71 tidak tepat, karena tergugat belum berstatus paslon  dan mutasi yang dilakukan bupati tidak terjadi.

“Kajian hukum inilah yang membuat kami optimis Winstar akan menjadi peserta sekaligus memenangkan Pilkada Banggai 9 Desember 2020,” kata Tati. *

(yan)

error: Content is protected !!