DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Gugatan TMS Ditolak Bawaslu, WINSTAR Resmi Naik ke PTUN

468
×

Gugatan TMS Ditolak Bawaslu, WINSTAR Resmi Naik ke PTUN

Sebarkan artikel ini

Dalam video converence siang itu, anggota BBHAR DPP PDIP Ari Ahmad menyorot kinerja Bawaslu Banggai.

Menurutnya, Bawaslu bekerja melampaui undang-undang dan tidak cakap dalam mengambil keputusan. Hasil evaluasi DPP kata Ari, ada ketimpangan yang dilakukan Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Banggai, sehingga mengeluarkan rujukkan kepada KPU untuk dijadikan dasar putusan TMS.

“Hasil evaluasi kami, ada yang tidak normal sehingga Winstar diberi label TMS,” kata dia.

Dengan demikian DPP PDIP melalui tim badan hukum selain segera mendaftarkan perkara ini di PTUN Makassar juga melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Baca:  Selisih 9.176 Jumlah Pemilih, Parpol Diam, FORKOT Bereaksi

“Hari ini atas instruksi DPP, tim hukum sudah ke Makassar untuk mendaftarkan ke PTUN. Sebanyak 20 lawyer yang akan membackup perkara ini,” kata dia. *

(yan)

error: Content is protected !!