Pilkada

Gugatan Winstar Diterima MK, Dua Komisioner KPU Ikut Rakor PHP

171
×

Gugatan Winstar Diterima MK, Dua Komisioner KPU Ikut Rakor PHP

Sebarkan artikel ini
Supriadi Lawani

LUWUK, Luwuk Times.ID— Sebagai pihak termohon gugatan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Banggai melakukan persiapan pada sidang permulaan yang akan dilaksanakan 28 Januari 2021.

Sebagai bentuk respons dengan telah diregistrasinya permohonan paslon petahana nomor urut 03 itu, dua komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa dan Supriadi Lawani, mengikuti rapat koordinasi di KPU RI.

Baca:  Kapan Penetapan Paslon Terpilih? Ini Penjelasan KPU Banggai

“Iya, Rakor PHP (perselisihan hasil pemilihan) se-Indonesia. Saya selaku Ketua Divisi Hukum dan Makmur selaku Ketua Divisi Teknis,” kata Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani kepada Luwuk Times, Rabu (20/01).

Rakor ini kata Supriadi dilaksanakan tiga gelombang. Untuk Sulteng termasuk Kabupaten Banggai masuk pada gelombang pertama.

Baca:  Barisan Muda Babasal Kecam Aksi Lembaga Adat Banggai, Muttaqin: Jangan Giring Adat ke Politik

“Rakor kami dilaksanakan besok (21 Januari 2021), di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta,” kata Budi sapaannya.

Rakor PHP itu sambung Budi, bertujuan untuk menganalisis dan membedah permohonan dari pihak pemohon.

“Jadi akan ada simulasi penyusunan jawaban juga,” kata Budi. *

(yan)

error: Content is protected !!