Iklan

Pilkada

Gugatan WINSTAR ke PT TUN Cacat Objek dan Prosedur

432
×

Gugatan WINSTAR ke PT TUN Cacat Objek dan Prosedur

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PPKHI Kabupaten Banggai Aswan Ali. (Foto: Dok. Pribadi)

LUWUK, Luwuktimes.id — Tim hukum bakal pasangan calon (paslon) Herwin Yatim dan Mustar Labolo (WINSTAR) dinilai tidak siap menangani gugatan atas putusan KPU Banggai yang menyatakan paslon petahana tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Kabupaten Banggai.

Ketidaksiapan itu, kata Aswan Ali, nampak jelas melalui langkah dan upaya yang dilakukan tim hukum bentukan DPD PDIP Sulteng tersebut.

Advertisement
Scroll to continue with content

Langkah keberatan yang dilakukan tim hukum WINSTAR menurut Aswan kepada Luwuktimes.id Kamis (01/01/2020) menyalahi prosedur penanganan proses sengketa administrasi pemilihan.

Baca:  Disambut Ratusan Warga Tinakin, Tuty Hamid Nyanyikan Lagu "Biar Merah Menjadi Biru”

Awalnya keberatan WINSTAR diajukan kepada Bawaslu Kabupten Banggai. Namun Bawaslu tidak menerima keberatan yang didaftarkan langsung oleh H. Herwin Yatim dan H. Mustar Labolo bersama tim hukumnya.

Hal ini dilakukan Bawaslu, karena putusan KPU yang didasarkan pada rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh petahana, dikecualikan dan tidak termasuk sebagai objek sengketa administrasi yang menjadi kewenangan Bawaslu.

Baca:  Bertandang ke Tentena, GMNI Luwuk Banggai Dampingi Pembentukan Cabang Poso

“Jelasnya, Bawaslu tidak berwenang memeriksa sengketa pemberian status TMS WINSTAR oleh KPU, oleh karena Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan pemberian sanksi administrasi itu kepada KPU Banggai,” kata Aswan.

“Dan langkah Bawaslu itu sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu No. 2/2020 pasal 4 ayat (3), (4) dan (5),” kata Aswan yang juga Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai.

error: Content is protected !!