Iklan

Pilkada

Gugatan Winstar Terdaftar di BRPK, KPU Menunggu Sidang di MK

162
×

Gugatan Winstar Terdaftar di BRPK, KPU Menunggu Sidang di MK

Sebarkan artikel ini
Paslon petahana Herwin Yatim dan Mustar Labolo. (FOTO: Istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Permohonan gugatan pasangan calon (paslon) Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) resmi terdaftar di buku register perkara konstititusi (BRPK). Sebagai pihak termohon, KPU Kabupaten Banggai tinggal menunggu jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Permohonan Winstar sudah teregistrasi di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Dan MK sudah menyampaikan ke KPU RI, selanjutnya KPU RI sudah menyampaikan ke kami,” kata Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani kepada Luwuk Times, Senin (18/01).

Advertisement
Scroll to continue with content

Kapan jadwal sidangnya?

Supriadi menjelaskan, jadwal sidang menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 8 tahun 2020 adalah pemeriksaan pendahuluan mulai tanggal 20-29 Januari.

Baca:  Putusan PTTUN Makassar Dibacakan Hakim Paling Lama 26 Oktober

Itu artinya perjelas Budi-sapaannya, KPU Banggai tinggal menunggu pemberitahuan jadwal sidang dari MK.

Berdasarkan rekap perselisihan hasil pemilihan sebanyak 132 permohonan yang telah diregistrasi oleh MK.

Khusus untuk PHP Kabupaten Banggai berada pada nomor 10, dengan pemohon paslon Winstar serta termohon KPU Banggai. *

(yan)

error: Content is protected !!