Banggai

Guru belum Vaksin Dilarang Mengajar, Abaikan SE, Kepsek tak Loyal

326
×

Guru belum Vaksin Dilarang Mengajar, Abaikan SE, Kepsek tak Loyal

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Vaksin Ilustrasi
Ilustrasi sertifikat vaksin. (Foto: Istimewa)

Keempat, pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, dan melakukan vaksinasi pada rumah-rumah ibadah.

Kelima, perlu keterlibatan dan proaktif Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai dan Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V Kabupaten Banggai untuk vaksinasi bagi pelajar. Instansi pemerintah itu dapat memberikan pencerahan kepada orang tua siswa agar dapat mengarahkan anaknya untuk vaksin. Termasuk mensosialisasikan tentang manfaat vaksin dan isu-isu hoaks vaksin.

Baca:  AT-FM Dijemput Tangis Bahagia Para Relawan

Keenam, tenaga pendidik dan kependidikan (guru, tata usaha dan tenaga lainnya pada lingkungan sekolah wajib vaksin. Apabila belum vaksin untuk tidak dapat mengajar atau masuk sekolah.

Baca juga: Bupati Amirudin Naikkan Belanja Daerah Rp400 M, FPG Beri Dua Jempol

Bagi Kepala Sekolah yang tidak mengarahkan untuk vaksinasi sekolah, maka menjadi evaluasi dan penilaian kinerja serta loyalitas.

Baca:  TNI-Polri Door to Door Sasar Warga yang Belum Vaksin

Ketujuh, keterlibatan dari investasi atau para pelaku usaha untuk mendukung percepatan vaksinasi terhadap karyawan. Sekaligus mengupayakan vaksinasi mandiri untuk bantuan kepada masyarakat.

Kedelapan, khusus aparatur sipil negara (ASN) lingkup OPD, Kepala Bagian, Camat dan Lurah wajib vaksin. Dan OPD melaporkan staf atau pegawai yang belum vaksin untuk segera vaksin. *

error: Content is protected !!