Luwuk

Hak Pensiun 14 Karyawan PDAM Banggai Mengacu PHDP 2010

515
×

Hak Pensiun 14 Karyawan PDAM Banggai Mengacu PHDP 2010

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan LaboloSumber Berita
Direktur Keuangan PDAM Kabupaten Banggai, Muhammad Rifai. (Foto: Hasbi Latuba)

Reporter Hasbi Latuba

Luwuk Times— Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai Muhammad Rifai menegaskan, hak pensiun 14 karyawan PDAM Banggai sudah bisa terbayarkan. Itu apabila, perhitungannya mengacu pada Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP) tahun 2010.

advertisement
advertisement

“Kalau dasar klaim dana pensiun PHDP 2010, sudah pasti terbayar. Tapi 14 eks karyawan tidak menerima. Mereka menuntut pada hitungan PHDP 2016,” kata Muhammad Rifai kepada Luwuk Times, Rabu (26/10/22).

Baca:  Presma Untika: Mari Kita Jaga Bersama Tanah Babasal

Rifai menceritakan awal kronologinya. Sejak perubahan struktur PDAM Banggai tahun 2021, yang saat ini ia menduduki Direksi Keuangan melakukan pembenahan manajemen keuangan.

Salah satunya menemukan adanya penunggakan kewajiban iuran ke Dapenma sejak tahun 2012.

Dana iuran wajib tersebut adalah memotong 5 persen gaji pokok karyawan plus setoran iuran perusahaan untuk setiap karyawan sebesar 10 persen. Sehingga total setoran ke Dapenma sebesar 15 persen setiap bulan. Ini semua yang harus terlunasi setiap tahun berjalan.

Baca:  RDP Sungai Soho Kering, Ketua Komisi 2 DPRD Banggai: Kami Tetap Berpegang Rekomendasi Awal

“Besaran tunggakan setoran sejak tahun 2012 sampai tahun 2021 sebesar Rp 609.497.709. Terjadi karena PDAM mengalami devisit anggaran waktu itu,” ucapnya.

Dan baru terbayarkan kembali lanjut Muhammad Rifai, tahun 2021. Dengan mekanisme pembayaran dua tahap. Nopember 2021 Rp300 juta lebih dan Desember 2021 Rp. 300 juta lebih.

error: Content is protected !!