Iklan

Kriminal

Hakim Vonis 5,6 Tahun Penjara 3 Terdakwa Korupsi Septiktank Komunal Jayabakti

378
×

Hakim Vonis 5,6 Tahun Penjara 3 Terdakwa Korupsi Septiktank Komunal Jayabakti

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
Sidang Putusan
Sidang pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palu, atas Perkara Tipikor Proyek Tangki Septiktank Skala Komunal Desa Jayabakti, Kamis (23/06/2022). (Foto : ISTIMEWA)

PALU – Hakim Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Tangki Septiktank Desa Jayabakti, pada Kamis (23/06).

Korupsi yang dilakukan atas proyek swadaya Dinas PUPR Tahun 2018 tersebut, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musmuliady SH, yang juga Kacabjari Pagimana, secara offline.

Advertisement
Scroll to continue with content

Sedangkan para Terdakwa bersama PH menghadiri secara virtual.

Ketiga Terdakwa atas nama Hendrik Pongdatu ST selaku PPK pada Dinas PUPR Banggai, Carles Lagarense selaku Tenaga Fasilitator Lapangan, dan Bahar Lengkas selaku Ketua Kelompok Samudera Jaya (KSM), dihadirkan kehadapan persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Zaufi Amri, SH menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi serta memvonis masing-masing :

  1. Hendrik Pongdatu ST dijatuhi hukuman pidana 5 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 8.000.000,-
  2. Carles Lagarense dijatuhi hukuman Pidana Penjara 5 Tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.8.500.000. Hendrik Pongdatu dan Carles Lagarense, wajib melakukan membayar uang pengganti. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, hukuman keduanya bertambah 6 bulan penjara.
  1. Bahar Lengkas dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200.000.000 6 (enam) bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp.386.966.365 ,-
Baca:  Dua dari Lima Pelaku Pengeroyokan di Batui Banggai Diamankan Polisi

Sedangkan, untuk Bahar Lengkas, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

Keberhasilan Kacabjari Pagimana

JPU Musmuliady, SH.

Pengungkapan Tipikor proyek ini, tidak terlepas dari komitmen dan keberhasilan Kacabjari Pagimana dalam upaya penegakan hukum.

Baca:  Warga Banggai Waspada, Kode QR Berpotensi Kejahatan Siber

Bahwa pekerjaan pembangunan Septiktank Skala Komunal di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai Bidang Sanitasi TA 2018 dengan total anggaran sebesar Rp. 860.000.000.

Pada pelaksaannya KSM Samudra hanya mampu menyelesaikan 16 unit Tangki Septiktank Skala Komunal, dimana 2 unit tidak selesai pengerjaannya. JPU Musmuliady sejak awal di tahapan penyidikan, menemukan tidak dilakukan pengecoran pada bagian atas.

Sedangkan, 2 unit tidak sama sekali dilaksanakan/dikerjakan serta sebagian pekerjaan pemasangan instalasi pipa tidak terpasang, yakni pekerjaan Grass Trap dan Bak Kontrol sebagian tidak terpasang dan pekerjaan Saringan Biofilter belum semua terpasang.

Sehingga, masyarakat belum menerima manfaat dari pekerjaan tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, perbuatan ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp. 403.466.369,00.

Atas putusan hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum para Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

error: Content is protected !!