Pilkada

Hari Pertama Pendaftaran Paslon, Bawaslu belum Temukan Pelanggaran

92
×

Hari Pertama Pendaftaran Paslon, Bawaslu belum Temukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Bece Abd. Junaid (berdiri) saat mengawasi proses penelitian dokumen bakal paslon di kantor KPU Banggai, Jumat (04/09/2020). (Foto: Bawaslu Kabupaten Banggai)

Luwuk, LUWUKTIMES – KPU Banggai telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai pilkada 2020.

Dihari pertama Jumat (04/09/2020) dua bakal paslon yang mendaftar.

Diawali kandidat petahana Herwin Yatim dan Mustar Labolo sekitar pukul 10.00 wita serta menyusul Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili pada pukul 14.00 wita.

Dihari bersamaan namun jam berbeda itu, Bawaslu belum menemukan pelanggaran protokoler Covid-19.

“Untuk sementara ini belum ditemukan pelanggaran protokoler kesehatan Covid-19 saat pendaftaran bakal paslon,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abd. Junaid kepada Luwuk Times, Sabtu (05/09/2020).

Sekalipun begitu lanjut Bece, pihaknya tetap membuka diri terhadap laporan dari masyarakat, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Kalau ada laporan dari masyarakat kami siap menindaklanjuti,” kata Bece.

Untuk pengawasannya, Bawaslu mengacu pada PKPU 10/2020 tentang perubahan atas PKPU 6/2020, pasal 5,6 dan 7.

“ Ini berlaku sampai selesainya tahaan pilkada serentak tahun 2020,” tutup Bece.

Baca:  HATIMU tidak Gentar dengan Koalisi Ramping, Anti Murad: Kita ‘Hajar' Pakai Strategi

Rencananya bakal paslon Sulianti Murad dan Zainal Abidin Alihamu akan mendaftar Minggu (06/09/2020) sekitar pukul 10.00 wita.

Dari amatan wartawan, kedua bakal paslon saat mendaftar menerapkan protokoler kesehatan.

Selain mengunakan masker, cuci tangan serta atur jarak juga aturan pembatasan jumlah orang yang masuk dalam ruangan saat mendaftar ditaati. Termasuk setiap paslon tidak menggelar konvoi kendaraan. *

(yan)

error: Content is protected !!