Banggai

Hotel Estrella Luwuk Menunggak Pajak Rp 320 Juta

343
×

Hotel Estrella Luwuk Menunggak Pajak Rp 320 Juta

Sebarkan artikel ini
Hotel Estrella Luwuk. (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Hotel bertaraf internasional Estrella Luwuk, ternyata memiliki raport merah keuangan dalam menunaikan kewajibannya kepada daerah.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Evlien kepada Luwuk Times menyebutkan, hotel berbintang itu memiliki tunggakan pajak sejak bulan Mei-Desember 2020.

“Mereka menunggak Rp320 juta. Itu belum termasuk untuk tahun 2021 ini,” tuturnya.

Baca:  Dinkes Kabupaten Banggai Kehabisan Vaksin Penguat Booster

Dibandingkan dengan Estrella, dua hotel ternama lainnya Hotel Swiss Bellin dan Hotel Santika dalam penilaian instansinya merupakan hotel yang sangat patuh dalam membayar pajak daerah.

Nanang selaku Chief Accounting Estrella Luwuk saat dikonfirmasi terpisah mengaku dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

Baca:  Pos Jaga RSUD Luwuk Terbakar, Ini Pemicunya

“Terkait hal itu, mohon maaf pak bukan kapasitas saya untuk menjelaskan. Alasannya itu sudah ranah manajemen, pak,” tulisnya melalui pesan WA. *

DAFTAR TUNGGAKAN PAJAK HOTEL ESTRELLA LUWUK

Mei Rp. 17.673.384
Juni Rp. 18.467.284
Juli Rp. 52.376.384
Agustus Rp. 59.505.284
September Rp. 42.086.684
Oktober Rp. 46.779.084
November Rp. 42.398.034
Desember Rp. 41.133.284

(cen)

error: Content is protected !!