Luwuk

HY Bakal Isi Plt di Jabatan Kadinsos, Begini Tanggapan Syaifudin Muid

279
×

HY Bakal Isi Plt di Jabatan Kadinsos, Begini Tanggapan Syaifudin Muid

Sebarkan artikel ini
Syaifudin Muid

LUWUK, Luwuk Times.ID – Sikap tegas disampaikan Syaifudin Muid. Dia mengaku tidak akan mentolerir apa saja keputusan sekalipun dari atasannya yang melangkahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai orang hukum, saya tolak keputusan yang melanggar hukum,” kata Syaifudin Muid kepada Luwuk Times, Senin (19/04/2021).

Pejabat Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Banggai kabarnya akan berganti. Oleh Bupati Banggai, Herwin Yatim (HY) jabatan itu diisi dengan pelaksana tugas (Plt). Atas wacana kebijakan pimpinannya tersebut, Syaifudin pun bereaksi.

Apapun alasannya kata dia, pergantian pejabat dilarang oleh undang-undang nomor 10 tahun 2020 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 820/6923/SJ tentang Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

“Bupati Banggai tidak mempunyai kewenangan untuk mengganti pejabat tanpa persetujuan Mendagri,” ucapnya.

“Larangan undang-undang tidak boleh dilanggar. Negara ini negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat). Kalau itu dilakukan, maka itu namanya tindakan melanggar hukum,” tambah Syaifudin.

Baca:  Pemda Banggai Bangun Gedung Operasional dan Administrasi KPU

Kabag Hukum atau Kepala BKSDM Kabupaten Banggai saran Syaifudin, segera berikan telaan staf kepada Bupati untuk tidak melalukan perbuatan melanggar hukum. 

Tapi kalau tetap diterbitkan, maka surat keputusan tersebut cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk dilaksanakan.

Terlebih lagi sambung Pudin-sapaannya, pejabat yang dipaksakan untuk menjadi Plt adalah sesama anak daerah.

“Terkesan adu domba. Politik pecah belah yang sengaja dilakukan untuk menghancurkan tatanan kekeluargaan kami di kecamatan Kintom khususnya dan masyarakat kabupaten Banggai ada umumnya,” ucapnya.

Dan riak-riak itu sudah mulai terjadi di tengah masyarakat Kecamatan Kintom dan Nambo. Lahir pro kontra karena yang dipersiapkan untuk menjadi Plt sudah gencar melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.

“Saya paham seandainya ada persetujuan Mendagri silahkan. Tapi jangan benturkan kami hanya karena jabatan,” terang dia.

Baca:  FORKOT Banggai Agendakan Temu Tokoh se-Sultim

ASN dilindungi oleh undang-undang. Sehingga tidak bisa mengambil langkah sewenang-wenang.

Kalau memang alasan pergantian pejabat karena netralitas ASN, kenapa tanya Pudin hanya dirinya yang diberikan sanksi seperti itu. Rekan ASN lainnya yang juga ada rekomendasi KASN dibiarkan dan tidak dilakukan mutasi.

“Kenapa pemerintahan sudah seperti ini. Baperjakat tak berfungsi untuk memberikan masukan agar keputusan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akhiri saja pemerintahan ini dengan baik. Jangan memperagakan kekuasaan yang menabrak aturan,” kata Pudin.

Rekomendasi KASN lanjut dia, tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan mutasi pejabat. Apalagi rekomendasi KASN masih dilakukan klarifikasi kembali oleh KASN pada hari Selasa (20/04/2021). *

Baca juga: Besok Bupati Banggai Klarifikasi Kadis Sosial dan Kadis Pariwisata

(yan)

error: Content is protected !!